Menurut Fifi, penggunaan media sosial berpotensi menimbulkan kecanduan dan mengganggu konsentrasi anak dalam kegiatan belajar sehari-hari.
Penggunaan media sosial pada usia dini juga dapat meningkatkan risiko anak berinteraksi dengan orang tidak dikenal serta menghadapi penyalahgunaan data pribadi.
Fifi menegaskan, penerapan PP Tunas bukan bertujuan menghukum atau membatasi anak dan orang tua. Pemerintah, kata dia, meminta penyelenggara platform digital bertanggung jawab menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
“PP Tunas menjaga kita, tidak menghukum adik-adik maupun orang tua, tapi Kemkomdigi meminta pertanggungjawaban platform seperti Meta, Google, dan lain sebagainya, agar mereka yang berusaha menciptakan ruang digital yang jauh lebih aman untuk anak-anak Indonesia,” ujar Fifi. (ant/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

