Rabu, 3 Desember 2025

Lahan untuk Tol Mantingan-Kertosono Sulit Dibebaskan

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ilustrasi. Foto: nationalgeographic.co.id

Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Madiun, masih kesulitan pembebasan lahan tanah kas desa untuk jalan tol.

Dery dari Radio GE FM Madiun dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Sabtu (23/7/2016) melaporkan, Saikun Kepala BPN Kabupaten Madiun selaku panitia pengadaan tanah tol Mantingan-Kertosono tampaknya kesulitan dalam menangani sisa pembebasan lahan. Ini karena aturan dari pusat yang menjadi acuan membebaskan tanah justru saling bertentangan satu sama lain.

Seperti pada Undang-undang (UU) no 2 tahun 2012, sebagai acuan pembebasan tanah kas desa. Dalam UU itu mewajibkan Pekarangan Desa (PKD) terdampak diganti dengan tanah. Lokasinya harus berada di satu kawasan desa setempat, ketentuan ini menjadikan kesulitan dalam membebaskan 74 PKD.

Saat ini masih ada 30 PKD yang sudah di persiapkan tanah penggantinya, sementara untuk tanah pengganti bagi 44 PKD sisanya masih belum bisa dilakukan. (iml/fik)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Rabu, 3 Desember 2025
33o
Kurs