Akibat tingginya beban pajak pada industri perhiasan, 2 perusahaan perhiasan di Indonesia merelokasi pabriknya ke China.
LEO HADI LOE Ketua Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) Pusat pada RULLY ANWAR Reporter Suara Surabaya, Sabtu (15/09) mengatakan, 2 perusahaan itu semuanya berdomisili di Jakarta.
Kata LEO memang di Indonesia sejak lama, masalah pajak menjadi beban di industri perhiasan. Sangat wajar kalau kemudian, 2 perusahaan sudah relokasi pabriknya ke China.
Di China kebijakan dalam soal pajak lebih meringankan dunia usaha. Untuk importasi bahan baku, pajak dibebaskan. Hal ini berbeda dengan di Indonesia yang mencapai 100% lebih, jika dibanding nilai bahan baku yang diimpor.
Setidaknya ada 4 macam pajak yang dikeluhkan produsen perhiasan. Empat macam pajak itu yakni bea masuk 15%, PPN 10%, juga PPN BM 75% dan PPH 75%. Pajak ini diminta untuk dihapus, supaya industri perhiasan dalam negeri bergairah. Bukan malah, berkurang karena merelokasi usahanya ke luar negeri.
LEO menambahkan sebenarnya industri perhiasan lokal, berpotensi mengembangkan pasar ke luar negeri dan melakukan ekspor. Tapi tentunya bukan malah dibebani pajak tinggi.
Pajak yang tinggi ini perlu dikurangi, karena potensi ekspor masih stagnan di angka 300 juta Dollar Amerika per tahunnya.(tys/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

