Jumat, 8 Agustus 2025

DPR Apresiasi Pengadilan Malaysia Bebaskan Wilfrida

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Poempida Hidayatulloh anggota Komisi IX DPR RI, mengapresiasi Pengadilan Malaysia yang memutus bebas Wilfrida Soik karena tidak bersalah, Senin (7/4/2014).

“Saya merasa sangat gembira mendengar kabar Wilfrida divonis bebas. Saya mengapresiasi Pengadilan Malaysia yang tentunya masih memberikan harapan akan keadilan,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Senin.

Namun begitu, Poempida memberi catatan lamanya proses pengadilan. “Mengapa selama proses pengadilan yang berjalan sudah cukup lama, baru ada gebrakan-gebrakan cerdas dari pengacara baru Wilfrida? Lalu apa yang selama ini pengacara yang sebelumnya lakukan? Padahal pengacara yang lama adalah pengacara yang dipakai oleh pihak KBRI, manakala ada kasus yang menyangkut TKI/WNI di Malaysia,” tanyanya.

Poempida mengatakan, sebenarnya gagasan cerdas seperti apa yang terjadi pada pembelaan terhadap Wilfrida ini sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan berbagai kasus hukum TKI/WNI di luar negeri. Termasuk juga yang banyak terjadi di Saudi Arabia, seperti kasus Satinah.

“Sudah sepantasnya mekanisme pembelaan hukum TKI/WNI di Luar Negeri ini dilakukan oleh pengacara handal, cerdas dan kredibel,” pungkas Wakil Ketua Timwas TKI ini.(faz/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Jumat, 8 Agustus 2025
28o
Kurs