Poempida Hidayatulloh anggota Komisi IX DPR RI, mengapresiasi Pengadilan Malaysia yang memutus bebas Wilfrida Soik karena tidak bersalah, Senin (7/4/2014).
“Saya merasa sangat gembira mendengar kabar Wilfrida divonis bebas. Saya mengapresiasi Pengadilan Malaysia yang tentunya masih memberikan harapan akan keadilan,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Senin.
Namun begitu, Poempida memberi catatan lamanya proses pengadilan. “Mengapa selama proses pengadilan yang berjalan sudah cukup lama, baru ada gebrakan-gebrakan cerdas dari pengacara baru Wilfrida? Lalu apa yang selama ini pengacara yang sebelumnya lakukan? Padahal pengacara yang lama adalah pengacara yang dipakai oleh pihak KBRI, manakala ada kasus yang menyangkut TKI/WNI di Malaysia,” tanyanya.
Poempida mengatakan, sebenarnya gagasan cerdas seperti apa yang terjadi pada pembelaan terhadap Wilfrida ini sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan berbagai kasus hukum TKI/WNI di luar negeri. Termasuk juga yang banyak terjadi di Saudi Arabia, seperti kasus Satinah.
“Sudah sepantasnya mekanisme pembelaan hukum TKI/WNI di Luar Negeri ini dilakukan oleh pengacara handal, cerdas dan kredibel,” pungkas Wakil Ketua Timwas TKI ini.(faz/ipg)