Jumat, 2 Januari 2026
Untuk Kepentingan Penyidikan

KPK Perpanjang Penahanan Kabag Umum RSUD Kabupaten Nganjuk

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Gedung KPK. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Mokhammad Bisri Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk selama 40 hari ke depan.

Perpanjangan penahanan itu diperlukan pihak KPK untuk kepentingan penyidikan kasus suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

“KPK memperpanjang penahanan selama 40 hari ke depan dari tanggal 15 November sampai 14 Desember 2017 untuk tersangka MB,” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK, Senin (13/11/2017), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, KPK menetapkan lima orang tersangka korupsi dalam proses perekrutan aparatur sipil negara/pegawai negeri sipil (ASN/PNS) tahun 2017, di Kabupaten Nganjuk.

Tersangka penerima suap adalah Taufiqurrahman Bupati Nganjuk, Ibnu Hajar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, dan Suwandi Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Mokhammad Bisri Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk, dan Harjanto Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk.

Dari OTT di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (25/10/2017), KPK menemukan barang bukti uang Rp298 juta yang disimpan Ibnu Hajar dan Suwandi, di dalam dua buah tas warna hitam.

KPK mensinyalir, Bupati Nganjuk melalui orang-orang kepercayaannya sering meminta uang kepada para pegawai di sejumlah SKPD Kabupaten Nganjuk. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Jumat, 2 Januari 2026
31o
Kurs