Kendaraan Tak Pasang Pelat Belakang Bisa Didenda 500 Ribu, Polisi Masifkan Pengawasan Manual
Jumat, 16 Mei 2025 | 15:59 WIB
1. Raya Gedangan arah Waru MACET, antrean sampai di Jalan Tebel;
2. Kloposepuluh Sukodono PADAT, ada aktivitas truk bongkar muatan. (odp-hm)