Selasa, 25 Agustus 2026

Kembali Ke Sekolah! Ini Aturan Terbaru SKB 4 Menteri

Laporan oleh Dukut Noegroho
Bagikan

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dari SKB Empat menteri tersebut terdapat aturan-aturan baru yang harus ditaati okeh satuan pendidik. Simak #Infografiss berikut dan pahami aturan-aturan terbaru.

#Suarasurabayamedia #Jagaimunkita #Infografis #SKB4Menteri #PKM #Covid19 #Prokes

 

 

Soerabaja10k
Bagikan
Berita Terkait

Anda Masuk Desil Berapa, Kawan?

Menguak Sindikat Pembuat Meterai Palsu

NTT Masuk Daftar Gempa Terbesar Dunia 2026



Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Selasa, 25 Agustus 2026
29o
Kurs