Jumat, 5 Desember 2025
Video

Masa Penahanan JE Habis, Bagaimana Nasib Sidang Selanjutnya?

Rabu, 10 Agustus 2022
Bagikan

Masa penahanan 30 hari yang diperintahkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Malang terhadap JE, terdakwa kasus kekerasan seksual SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu telah habis Selasa (9/8/2022)

Karena itu sidang agenda replik (tanggapan JPU atas pledoi) yang digelar hari ini, Rabu (10/8/2022). Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa semua alat bukti sudah kuat. Sementara Kuasa Hukum JE yakin, kliennya tidak bersalah.

Yogi Sudarsono Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batu sekaligus tim JPU mengatakan, pihaknya yakin JE bersalah. Meski dalam agenda sidang replik ini, tidak ada alat bukti baru yang disampaikan.

Sementara Jefrry Simatupang tim Kuasa Hukum JE yang turut hadir dalam ruang sidang bersama tiga pengacara lainnya tetap beranggapan jaksa tidak bisa membuktikan kekerasan seksual yang dituduhkan pada JE, kliennya. Dan yakin bahwa hal ini hanya rekayasa.

Untuk itu sidang dengan agenda duplik yang seharusnya digelar Rabu (17/8/2022) bertepatan dengan momen HUT Kemerdekaan RI ke-77 ditunda pelaksanaannya, menjadi Rabu (24/8/2022).

Video Terkini