
Sidang Tahunan MPR: Poin Penting Pidato Prabowo Presiden
Sabtu, 16 Agustus 2025 | 21:34 WIB
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan sebanyak tujuh perusahaan secara sah bersalah karena melakukan pembatasan peredaran minyak goreng (migor) kemasan, Jumat (26/5/2023)
Hal itu berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
#Suarasurabaya #jagaimunkita #Minyak #Migor #kemasan #Monopoli #KPPU