Rabu, 21 Oktober 2026

Prosedur Pindah Tempat Memilih

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan
Siapa yang akan melakukan Pemilu di luar domisilinya?
 
Tidak perlu khawatir kehilangan hak pilih karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan masyarakat yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024.
 
Apa saja ketentuannya? Simak #InfografiSS berikut!
 
#SuaraSurabayaMedia #Pemilu #KPU #Pemilu2024
Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Rabu, 21 Oktober 2026
27o
Kurs