Rabu, 11 Maret 2026

Prosedur Pindah Tempat Memilih

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan
Siapa yang akan melakukan Pemilu di luar domisilinya?
 
Tidak perlu khawatir kehilangan hak pilih karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan masyarakat yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024.
 
Apa saja ketentuannya? Simak #InfografiSS berikut!
 
#SuaraSurabayaMedia #Pemilu #KPU #Pemilu2024
Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Rabu, 11 Maret 2026
27o
Kurs