Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.
Penetapan tersangka disampaikan Ahmad Taufik Husein Direktur Penyidikan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.
Enam tersangka tersebut yakni Ahmad Sodiq (ASO) Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga (NAP) Wakil Rektor III Unsoed, Eko Sumanto (ES) Kepala Bagian Akademik Unsoed, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono alias Nono (MYN).
KPK menyebut dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga adanya pungutan di luar biaya resmi yang harus dibayarkan calon mahasiswa, yakni Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

NOW ON AIR SSFM 100

