Minggu, 4 Mei 2025

Jemaah yang Wafat Setibanya di Tanah Suci Akan Dibadalhajikan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Pemakaman bagi calon haji Indonesia yang meninggal di Madinah, Arab Saudi. Foto: Dok Antara/ MCH 2023

Abdul Basir Kepala Daerah Kerja Bandara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arab Saudi mengatakan jemaah yang meninggal dunia setibanya di Tanah Suci akan dibadalhajikan atau diwalikan oleh pemerintah.

“Jemaah Haji nanti akan dibadalhajikan oleh pemerintah, dan yang kedua nanti akan diberikan asuransi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur di Kementerian Agama,” ujar Basir di Madinah, Minggu (4/5/2025) dilansir Antara.

Pernyataan Basir tersebut merespons adanya seorang jemaah haji atas nama Daimah Binti Suwaryo dari kloter SOC 4 (embarkasi Solo) yang wafat setibanya di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.

Basir mengutip pernyataan Karno Karta, suami almarhum yang juga peserta calon haji, menyebut tidak ada tanda-tanda aneh dari Daimah selama di perjalanan ke Tanah Suci.

Namun sesaat menjelang pesawat landing, Daimah meminta ke toilet, dan tak lama kemudian mengeluhkan kepala pusing, lalu tidak sadarkan diri. Sampai akhirnya dinyatakan meninggal dunia saat pesawat tiba di Bandara.

“Dan ketika di pesawat, menurut suaminya Ibu Almarhum, Ibu Daimah ini baik-baik saja tidak ada keluhan apa-apa,” ujar Basir.

Jenazah Daimah langsung dishalatkan di Masjid Nabawi dan dimakamkan di Pemakaman Baqi, salah satu tempat pemakaman di Madinah.

Sementara sang suami ikut menyaksikan proses pemulasaran jenazah hingga memandikan istrinya. Namun karena alasan emosional, Karno tak ikut ke proses pemakaman.

“Kondisi suaminya lumayan stabil, mudah-mudahan tetap semangat untuk melanjutkan ibadah haji sampai selesai,” ujar Basir.

Adapun kriteria jemaah calon haji yang boleh untuk dibadalkan hajinya, di antaranya adalah jemaah calon haji yang meninggal di asrama embarkasi, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.

Selanjutnya, kata dia, jemaah calon haji yang sakit dan tidak dapat melakukan safari wukuf, serta jemaah calon haji yang mengalami gangguan jiwa. (ant/kak/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Surabaya
Minggu, 4 Mei 2025
29o
Kurs