Sabtu, 10 Mei 2025

Penyidik KPK Sebut Hasto Talangi Uang Suap Harun Masiku Rp400 Juta

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP siap menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut dari KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Rossa Purbo Bekti Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan menalangi uang suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif untuk tersangka Harun Masiku senilai Rp400 juta.

Dia mengungkapkan bahwa penyidik mengetahui hal tersebut dari percakapan langsung antara Harun dengan kader PDI Perjuangan Saeful Bahri, yang ditemukan pada telepon genggam Saeful pada saat penyadapan.

“Ada informasi bahwa uang itu akan ditalangi oleh saudara Hasto dari percakapan keduanya,” ujar Rossa saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (10/5/2025).

Selain dari percakapan antara Saeful dengan Harun Masiku, dia menjelaskan informasi penalangan uang suap pengurusan PAW oleh Hasto juga ditemukan dari percakapan antara Saeful dan advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful dan Hasto, serta Saeful dan Agustiani Tio Fridelina mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Dari berbagai percakapan tersebut, Rossa menuturkan pihaknya menemukan informasi bahwa penalangan dana suap bermula dari negosiasi antara Saeful, Tio, dan Wahyu Setiawan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mulanya, Wahyu disebutkan hanya meminta uang senilai Rp900 juta. Namun pada akhirnya ketiganya menyampaikan kepada Harun bahwa permintaan uang untuk pengurusan PAW itu sebesar Rp1,5 miliar.

“Jadi mereka ada spare untuk uang capek-nya lah, istilahnya seperti itu,” ucap dia seperti dilaporkan Antara.

Tak berhenti sampai di situ, lanjut dia, untuk sampai ke proses pelantikan calon legislatif, ketiganya juga meminta dana sebesar Rp500 juta sebanyak dua kali, sehingga totalnya Rp2,5 miliar.

Atas permintaan itu, ditemukan bahwa Harun Masiku tidak memiliki uang dan mencoba mencari dana talangan. Selanjutnya pada waktu sekitar satu minggu sebelum 16 Desember 2019, terdapat informasi dari percakapan pada telepon genggam milik Saeful bahwa uang itu akan ditangani oleh Hasto.

Tetapi pada kenyataannya, sambung Rossa, pada 16 Desember 2019 hanya sebagian saja permintaan uang yang ditalangi, yaitu Rp400 juta.

“Jadi tanggal 16 itu ada penyerahan uang sebesar Rp400 juta,” ungkap Rossa.

Rossa bersaksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap. Dalam kasus itu, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

Sekjen DPP PDIP tersebut diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; Saeful Bahri, mantan terpidana kasus Harun Masiku ; dan Harun Masiku telah memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Dapil Sumsel I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Sabtu, 10 Mei 2025
31o
Kurs