Minggu, 7 Desember 2025

Bawa Tujuh Kilogram Ganja, Pria di Jakarta Barat Diciduk Polisi

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja yang disimpan di rumah pelaku di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Antara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MF (25) beserta narkoba jenis ganja seberat tujuh kilogram di Jakarta Barat.

“Tersangka diamankan di pinggir Jalan Raya Daan Mogot KM 17, Kalideres, pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB,” kata AKP Emir Maharto Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Dilansir Antara, Emir menjelaskan barang bukti ganja tersebut disita dalam bentuk paket sebanyak tujuh buah yang setiap paketnya seberat satu kilogram.

Dia menambahkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan tersangka di lokasi tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim kemudian melakukan penyelidikan di TKP dan menangkap tersangka,” kata Emir.

Emir menambahkan saat tersangka diinterogasi, dia mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial R yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus guna menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” ucapnya.

Selanjutnya tersangka MF bersama barang bukti kini telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(ant/kak/iss)

 

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Minggu, 7 Desember 2025
28o
Kurs