Sabtu, 17 Oktober 2026

Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas Menteri Pemerintahan Prabowo

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan
Sri Mulyani Menteri Keuangan RI menerbitkan aturan soal perjalanan dinas untuk menteri dan aparatur sipil negara. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Aturan ini mengatur secara rinci komponen biaya perjalanan dinas bagi menteri dan pejabat tinggi negara dengan tujuan penataan anggaran yang lebih tertib dan efisien.
 
#infografiss #suarasurabayamedia #kebijakanpemerintah #kemenkeu #perjalanandinas
Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Sabtu, 17 Oktober 2026
26o
Kurs