
Setyo Budiyanto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan untuk sementara kasus dugaan korupsi terkait dengan kuota haji khusus terjadi pada 2023-2024.
“Ya, sementara itu,” ujar Setyo usai menghadiri acara Pelepasan Safari KPK: Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi 2025, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025) dilansir Antara.
Berdasarkan informasi awal yang didapatkan oleh KPK, Setyo menjelaskan bahwa waktu diduga terjadinya perkara tersebut masih bersifat sementara.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa KPK tetap membuka kemungkinan untuk menetapkan tahun terjadinya perkara sebelum tahun 2023.
“Dari hasil proses permintaan keterangan, kemudian pendalaman secara dokumen, bukti-bukti yang lain, ada potensi yang lain, maka ya bisa saja (tahun terjadinya perkara sebelum 2023-2024–red),” jelasnya.
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa KPK akan menetapkan tahun terjadinya perkara tersebut agar dapat dipertanggungjawabkan.
“Akan tetapi, kan yang namanya tempus itu harus dipastikan karena tempus itu nanti dikaitkan dengan surat perintahnya. Surat perintah itu kan tertentu, enggak bisa kemudian tanpa ada informasi awal, tanpa ada data awal, tempusnya dibikin selama ada proses haji, kan enggak seperti itu,” ujarnya.
Ia menekankan, “Itu pembatasan supaya pertanggungjawaban secara transparansi dan akuntabilitas bisa kami pertanggungjawabkan.”
Sebelumnya, Setyo sempat mengatakan bahwa kasus tersebut tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
“Ya, sebelum-sebelumnya,” ujar Setyo di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (21/6/2025) pekan lalu.
Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024.
KPK juga mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan atau belum pada tahap penyidikan. Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. (ant/bil/ham)