Senin, 14 Juli 2025

Ditjen Imigrasi Deportasi Buronan China yang Diduga Lakukan Penipuan Rp28,5 Miliar

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi buron pemerintah China, XP (tengah disensor), melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (12/7/2025). Foto: Antara

Direktorat Jenderal Imigrasi RI mendeportasi  seorang warga China dengan inisial XP, yang merupakan buronan pemerintah China karena diduga melakukan tindak pidana penipuan di negaranya dengan total kerugian sebesar 12.698.600 yuan atau sekitar Rp28,5 miliar.

“XP telah kami deportasi pada Sabtu, 12 Juli 2025, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat menuju Guangzhou,” kata Yuldi Yusman Plt. Direktur Jenderal Imigrasi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (13/7/2025).

Melansir Antara, Yuldi menjelaskan, XP yang didakwa bersalah atas kasus penipuan oleh Kejaksaan Guangzhou pada Januari 2015 itu ditangkap di wilayah Tabanan, Bali (10/7/2025).

Penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil patroli siber Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi. XP diketahui juga tidak memiliki izin tinggal.

“XP diamankan di kediamannya pada 10 Juli 2025 pukul 01.30 Wita oleh tim gabungan Subdirektorat Penyidikan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Yuldi.

Setelah ditangkap, XP dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Orang yang paling dicari oleh Pemerintah China itu sempat ditempatkan di ruang detensi sebelum dideportasi ke negara asalnya.

“Proses (deportasi) ini sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional,” ucap Yuldi memastikan.

Yuldi mengatakan, Ditjen Imigrasi RI menjalin komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan berbagai negara, utamanya terkait pertukaran data dan informasi orang asing.

Langkah tersebut dilakukan demi memastikan warga negara asing yang bermasalah tidak lari ke Indonesia untuk menghindari hukuman yang menjerat dirinya.

Menurut Yuldi, penangkapan buronan internasional ini merupakan bukti komitmen Ditjen Imigrasi RI dalam membantu rekanan dari luar negeri (counterpart) melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lintas negara.

“Imigrasi akan selalu berusaha memberikan kontribusi terbaik dalam membantu counterpart lain sebagai tanda bahwa Indonesia bukanlah tempat pelarian bagi buronan yang menghindari hukuman pidana dari negaranya,” kata dia. (ant/dis/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Senin, 14 Juli 2025
30o
Kurs