Rabu, 16 Juli 2025 | 11:45 WIB
Dishub Surabaya menggembok satu mobil yang parkir sembarangan di Jalan Tunjungan usai melewati batas waktu pukul 16.00 WIB pada Selasa (15/7/2025).
Larangan parkir di kawasan itu berlaku mulai 15–31 Juli 2025 karena ada perawatan jalan, dan kendaraan yang melanggar dikenai denda mulai dari Rp200.000 hingga Rp500.000.
Dishub menegaskan akan terus berjaga dan mengimbau masyarakat mematuhi rambu agar Jalan Tunjungan tetap lancar dan terlihat rapi.