Senin, 1 September 2025

JPU Pertimbangkan Banding Vonis Tom Lembong dari Pengadilan Tipikor

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Tom Lembong terdakwa dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan. Foto: Dok Antara

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah mempertimbangkan langkah mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

“Kami menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim,” kata Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Jakarta, Minggu (20/7/2025).

Melansir Antara, Kapuspenkum juga mengatakan JPU menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Diketahui, Tom Lembong Menteri Perdagangan periode 2015–2016 divonis empat tahun dan enam bulan penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Selain pidana penjara, Tom Lembong juga harus membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Dennie Arsan Fatrika Hakim Ketua saat membacakan putusan majelis hakim pada, Jumat (18/7/2025).

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama tujuh tahun. Namun, pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan.

Sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Hal memberatkan, yakni saat membuat kebijakan importasi gula, Tom Lembong terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibanding sistem demokrasi dan sistem ekonomi Pancasila.

Kemudian, Hakim Ketua berpendapat Tom Lembong tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum serta tidak melaksanakan tugas secara akuntabel serta bertanggungjawab, bermanfaat, dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula yang murah dan terjangkau bagi masyarakat.

Hal memberatkan lainnya, Tom Lembong dinilai telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkannya dengan harga yang stabil dan terjangkau.

Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim, yakni Tom Lembong belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan, serta bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.

“Selain itu telah ada pula penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan sebagai pengganti kerugian negara,” ucap Hakim Dennie.(ant/dis/bil)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Senin, 1 September 2025
26o
Kurs