Sabtu, 2 Agustus 2025 | 21:50 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan empat juru parkir tidak resmi di titik baru Kawasan Wisata Tunjungan Romansa, Jumat (1/8/2025) pascalarangan permanen parkir Tepi Jalan Umum (TJU).
Trio Wahyu Bowo Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya menyebut, keempat jukir diserahkan ke polisi untuk diberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring), selain itu Dishub dan Satpol PP akan siaga di lokasi untuk antisipasi jukir tidak resmi merebut lahan jukir resmi.
Selain penindakan, Dishub juga melakukan sosialisasi soal latangan permanen parkir di TJU Jalan Tunjungan per 1 Agustus 2025 termasuk tarif parkir yang seragam sesuai ketentuan, roda dua Rp2.000 dan Rp5.000 untuk roda empat.