
Jenderal TNI Agus Subiyanto Panglima TNI mengungkapkan bahwa dirinya telah mengingatkan POM (polisi militer) soal penggunaan sirene dan strobo agar dilaksanakan sesuai aturan.
Hal itu ia sampaikan untuk merespons adanya aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo dalam kegiatan pengawalan.
“Saya juga menyampaikan kepada, khususnya POM, kalau menyalakan strobo ada aturannya. Kalau lagi kosong dibunyikan, tidak etis juga. Tapi itu ada aturannya untuk VVIP menggunakan pengawalan,” katanya saat ditemui di TNI Fair 2025cdi kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Minggu (21/9/2025).
Dilansir dari Antara, Panglima TNI menilai bahwa sirene dan strobo bisa digunakan dalam kegiatan pengawalan selama mengikuti aturan.
Panglima TNI itu juga mengungkapkan bahwa ia telah melarang pengawalnya untuk menggunakan strobo di jalan raya lantaran mengganggu dirinya serta pengendara lainnya.
“Saya, ‘kan, ingin nyaman juga. Lihat saja, kalau saya jarang pakai strobo. Saya kalau lampu merah saya berhenti. KSAD dan lainnya berhenti,” ucapnya.
“Saya sampaikan kepada satuan saya kalau ikuti aturan, kecuali ada hal yang memang membutuhkan kita, urgensi cepat, kita harus ada di suatu tempat,” imbuh Panglima TNI.
Sebelumnya, viral di media sosial keluhan masyarakat terkait pengawalan mobil-mobil pejabat yang diklaim sering membunyikan sirene.
Tak hanya di media sosial, keluhan tersebut pun disuarakan masyarakat melalui pemasangan stiker di kendaraan pribadi. (ant/saf/ham)