Sabtu, 18 Oktober 2025

KPK Periksa Lima Saksi Atas Permintaan Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim di Tulungagung

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) saat menunjukkan empat dari 21 tersangka kasus dana hibah Jawa Timur, (kiri-kanan) yakni pihak swasta dari Blitar Jodi Pradana Putra, pihak swasta dari Tulungagung Wawan Kristiawan, anggota DPRD Jatim Hasanuddin, dan mantan Kepala Desa dari Tulungagung Sukar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Rabu (16/10/2025) lalu, memeriksa lima saksi di Polres Tulungagung, Jawa Timur, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim). Pemeriksaan itu dilakukan atas permintaan tersangka Wawan Kristiawan (WK).

“Saksi-saksi yang dipanggil adalah saksi-saksi atas permintaan tersangka WK, yaitu saksi-saksi untuk meringankan saudara WK,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, di Jakarta, Jumat (17/10/2025) seperti dilansir Antara.

Lima saksi tersebut terdiri dari AGS selaku pihak Pokmas Sekar Arum, HAD selaku pihak Pokmas Margo Joyo, HAR, dari pihak Pokmas Karanggayam Makmur, AR dari pihak Pokmas Maju Mapan, serta SUB Kepala Desa Sidomulyo.

Budi menjelaskan bahwa menghadirkan saksi atas permintaan tersangka merupakan prosedur yang lazim dilakukan dalam proses penyidikan KPK.

“Ini memang lazim dilakukan, dan memang dibutuhkan juga untuk mendengarkan keterangan-keterangan dari para saksi tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022 yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024.

Pada 20 Juni 2025, KPK mengungkap bahwa penyaluran dana hibah yang berkaitan dengan kasus ini terjadi di sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur.

Kemudian, pada 2 Oktober 2025, lembaga antirasuah tersebut resmi mengumumkan identitas 21 tersangka, yang terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi suap, sebagai berikut:

A. Empat tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim:

  1. Kusnadi, Ketua DPRD Jawa Timur 2019–2024
  2. Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019–2024
  3. Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019–2024
  4. Bagus Wahyudiono, Staf Anwar Sadad

B. Tujuh belas tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim:

  1. Mahfud, Anggota DPRD Jawa Timur 2019–2024
  2. Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024
  3. Jon Junaidi, Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024
  4. Ahmad Heriyadi, Pihak swasta asal Sampang
  5. Ahmad Affandy, Pihak swasta asal Sampang
  6. Abdul Motollib, Pihak swasta asal Sampang
  7. Moch. Mahrus, Pihak swasta asal Probolinggo, kini Anggota DPRD Jawa Timur 2024–2029
  8. A. Royan, Pihak swasta asal Tulungagung
  9. Wawan Kristiawan, Pihak swasta asal Tulungagung
  10. Sukar, Mantan Kepala Desa asal Tulungagung
  11. Ra Wahid Ruslan, Pihak swasta asal Bangkalan
  12. Mashudi, Pihak swasta asal Bangkalan
  13. M. Fathullah, Pihak swasta asal Pasuruan
  14. Achmad Yahya, Pihak swasta asal Pasuruan
  15. Ahmad Jailani, Pihak swasta asal Sumenep
  16. Hasanuddin, Pihak swasta asal Gresik, kini Anggota DPRD Jawa Timur 2024–2029
  17. Jodi Pradana Putra, Pihak swasta asal Blitar. (ant/bil/ipg)
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Sabtu, 18 Oktober 2025
32o
Kurs