Sabtu, 27 Desember 2025

Kadin Jatim: Kenaikan UMK 2026 Harus Diimbangi Produktivitas, Pengusaha Siap Efisiensi

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026. Grafis: Bram suarasurabaya.net

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 menimbulkan tantangan baru bagi pengusaha, terutama jika tidak diikuti dengan peningkatan produktivitas.

Menurut Dwi Ken Hendrawanto Ketua Komite Tetap Hubungan Industrial Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, seluruh sektor industri terdampak dari penyesuaian upah tersebut.

Dwi Ken menerangkan, sebelum penetapan UMK disahkan, pihaknya sempat mengikuti proses pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur yang melibatkan berbagai unsur, termasuk pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

“Sempat ada kekhawatiran. Karena dari pengusaha pun sudah berusaha sekuat mungkin untuk mengeluarkan hitungan sesuai arahan dari Prabowo Presiden bahwa alpha minimal 0,5,” katanya, Sabtu (27/12/2025).

Namun diberlakukannya kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) menjadi perhatian tersendiri oleh pengusaha.

Meski angka UMSK tidak sekontroversial tahun lalu, Dwi Ken tetap menilai kalau UMSK akan tambahan beban bagi industri tertentu.

Karena selain harus menyesuaikan UMK, pengusaha juga diwajibkan mengeluarkan tambahan biaya untuk upah sektoral.

“UMK tahun 2026 ini pasti berdampak pada semua lini industri. Baik itu industri kecil, menengah dan besar di Jatim,” tambahnya.

Dia mengatakan, ketika kenaikan upah tidak diimbangi produktivitas, pengusaha cenderung melakukan efisiensi.

“Sehingga kami berharap langkah itu tidak berujung pada kebijakan ekstrem seperti pemutusan hubungan kerja. Terlebih di kondisi industri yang sedang tidak baik-baik saja,” jelasnya.

Meski begitu, pihaknya tetap berkomitmen untuk mempertahankan usaha mereka karena mempertimbangkan dampak sosial di daerah asal.

Sementara soal perusahaan yang belum mampu membayar upah sesuai ketetapan, Dwi Ken menjelaskan adanya mekanisme kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

“Banyak pengusaha yang memang disarankan membuat keputusan bersama, antara pihak perusahaan dengan pekerja,” tutupnya. (kir/saf/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 27 Desember 2025
25o
Kurs