Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bambang Setyawan (BBG) Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok menerima dugaan gratifikasi senilai Rp2,5 miliar dari PT DMW, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK mendapatkan data dari PPATK bahwa BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026,” kata Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam, yang dikutip Antara.
Asep mengatakan, KPK menduga penerimaan miliaran uang tersebut sebagai gratifikasi, karena tidak sesuai dengan profil Bambang selaku hakim.
“Tentunya ini tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan, sehingga kami menduga bahwa ini adalah pemberian-pemberian tidak sah kepada yang bersangkutan. Kemudian kami menduga ini adalah bentuk gratifikasi,” katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan, Bambang juga disangkakan melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Bambang sebelumnya juga disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT DMV merupakan Daha Mulia Valasindo.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Pada 6 Februari 2026, Desmihardi Wakil Ketua Komisi Yudisial menyatakan, lembaganya mendukung langkah KPK, dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Eka, Bambang, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.
Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (EKA) Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) Wakil Ketua PN Depok, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Trisnadi Yulrisman (TRI) Direktur Utama Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma (BER) Head Corporate Legal Karabha Digdaya.(ant/ily/bil/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
