Rabu, 11 Februari 2026

Surpres RUU Daerah Kepulauan Terbit, Ketua DPD RI Berharap segera Disahkan Jadi Undang-undang

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sultan Najamudin Ketua DPD RI memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026). Foto: Farid suarasurabaya.net

Sultan Baktiar Najamudin Ketua DPD RI mengapresiasi Prabowo Subianto Presiden RI yang menerbitkan Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kepulauan.

RUU tersebut merupakan inisiatif DPD RI dan sekarang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Menurut Sultan, terbitnya Surpres RUU Daerah Kepulauan merupakan bentuk dukungan nyata Pemerintah terhadap perjuangan panjang DPD RI dalam menghadirkan regulasi yang khusus mengatur daerah-daerah kepulauan di Indonesia.

“Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya Bapak Presiden, karena RUU Daerah Kepulauan adalah RUU inisiatif DPD. Titik nolnya dari DPD RI. Surpres sudah meluncur ke DPR, dan ini adalah perjuangan panjang DPD,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Senator asal Bengkulu itu melanjutkan, keberadaan regulasi tentang Daerah Kepulauan sangat mendesak, mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.

Makanya, diperlukan aturan setingkat undang-undang yang mampu mengakomodir, mengorkestrasi, serta mengatur tata kelola dan pembangunan wilayah kepulauan secara lebih adil dan proporsional.

“Harapan kami RUU ini segera diproses dan disepakati sebagai keputusan politik bersama, dan menjadi produk legislasi berupa undang-undang. Ini sangat ditunggu oleh masyarakat daerah, khususnya wilayah kepulauan,” sebutnya.

Lebih lanjut, Sultan menegaskan, DPD RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dengan memberikan catatan kritis terhadap pelaksanaan kebijakan Pemerintah, sekaligus mengapresiasi langkah-langkah eksekutif yang dinilai berjalan baik dan sesuai jalur.

“Kami fokus pada fungsi pengawasan dan telah memberikan banyak catatan kritis. Namun, kami juga mengapresiasi kerja-kerja Pemerintah yang sudah baik. Dengan kolaborasi yang kuat antara DPD RI, DPR RI, dan Pemerintah, kami optimistis RUU Daerah Kepulauan dapat segera menjadi produk legislasi,” harapnya.

Pada kesempatan itu, Sultan menjelaskan, DPD RI baru saja menggelar Sidang Paripurna menjelang masa reses dengan agenda pengesahan sejumlah keputusan lembaga, termasuk laporan hasil pengawasan alat kelengkapan DPD RI serta pembahasan RUU prioritas lainnya.

Salah satu RUU yang turut menjadi perhatian adalah RUU Pemerintahan Aceh. Sultan berharap pembahasan RUU tersebut dapat dipercepat supaya bisa menjawab kebutuhan masyarakat Aceh, khususnya dalam situasi pascabencana yang tengah dihadapi.

“Sidang paripurna hari ini adalah untuk mengesahkan beberapa keputusan DPD RI, termasuk hasil pengawasan dan RUU. Mudah-mudahan RUU Pemerintahan Aceh bisa segera diproses sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat Aceh,” jelas Sultan.

Terkait RUU Perampasan Aset, Sultan menegaskan DPD RI sejak awal mendukung pembahasannya sebagai bentuk komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi.

“Sejak awal kami mendukung RUU Perampasan Aset sebagai niat baik negara untuk mengatur agar praktik-praktik penyelewengan dan korupsi bisa dicegah dan diberi efek jera melalui undang-undang ini. Tetapi kami menekankan kepada pemerintah dan DPR agar membuka ruang diskusi seluas-luasnya, menerima masukan dari akademisi, masyarakat sipil, kampus, dan mahasiswa. RUU ini harus tegas dalam memberantas korupsi, namun di sisi lain tetap memastikan hak-hak warga negara terlindungi. Kami ingin undang-undang yang kuat, efektif, dan tetap menjunjung prinsip keadilan,” tandasnya.(rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Rabu, 11 Februari 2026
25o
Kurs