Senin, 9 Maret 2026

Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Hasil Utang? Ini Kata Baznas

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi - Membayar zakat fitrah menggunakan beras. Foto: Pixabay

Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim baik laki-laki maupun perempuan yang ditunaikan pada bulan Ramadan untuk disempurnakan sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun pertanyaannya, bolehkah membayar zakat fitrah menggunakan uang hasil berutang?

Terkait hal ini, Prof. Bunyamin Wakil Ketua IV Bidang SDM Baznas/Bazis DKI Jakarta mengatakan tak melarang seseorang membayar zakat fitrah menggunakan uang hasil utang.

“Tidak ada larangan uang hasil utang digunakan untuk bayar zakat fitrah,” kata Prof. Bunyamin di Jakarta, Senin (9/3/2026) yang dikutip Antara.

Tapi utang yang dimaksud, kata Prof Bunyamin, tujuannya bukan untuk mencukupi kebutuhan pokok, melainkan alasan lain semisal keperluan mengembangkan bisnis.

Namun, dia menjelaskan bila seseorang tidak sanggup membayar zakat fitrah, maka gugurlah kewajiban zakat fitrahnya. “Yang bersangkutan malah masuk mustahik (fakir miskin) yang berhak menerima zakat fitrah,” kata dia.

Kewajiban zakat fitrah ini didasarkan pada hadits Ibnu Umar ra yang berbunyi: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Zakat fitrah selain sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, juga merupakan wujud kepedulian sosial kepada masyarakat yang kurang mampu.

Melalui zakat fitrah, kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idulfitri diharapkan dapat dirasakan secara lebih merata, termasuk oleh masyarakat miskin yang membutuhkan.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang senilai Rp50 ribu per jiwa.

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idulfitri. Adapun penyalurannya kepada mustahik dilakukan sebelum Shalat Idul Fitri, agar zakat fitrah dapat memberikan manfaat secara optimal bagi penerima. (ant/bil)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Senin, 9 Maret 2026
24o
Kurs