Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menangkap salah satu aktor kunci jaringan pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Baluran, Jawa Timur.
Tersangka berinisial AH diamankan di Kabupaten Situbondo karena diduga menjadi koordinator lapangan kelompok penebang ilegal.
Aswin Bangun Kepala Balai Gakkum Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara mengatakan, AH berperan penting dalam mengendalikan aktivitas pembalakan liar serta mengoordinasikan sejumlah tim penebang ilegal di kawasan konservasi tersebut.
“AH merupakan pengendali operasional di lapangan dan menjadi aktor kunci yang mengoordinasikan beberapa kelompok penebang ilegal di kawasan Taman Nasional Baluran,” kata Aswin pada Selasa (10/3/2026).
Menurut Aswin, penegakan hukum terhadap kasus ini tidak akan berhenti pada satu tersangka. Pihaknya telah memetakan jaringan pelaku pembalakan liar yang beroperasi di kawasan tersebut.
“Penanganan perkara ini tidak berhenti pada satu nama. Jaringan pelaku pembalakan liar di Taman Nasional Baluran telah kami petakan dan para pihak yang masuk dalam daftar pencarian terus kami buru satu per satu,” ujarnya dilansir dari Antara.
Ia juga mengimbau pihak lain yang masih buron agar segera menyerahkan diri sebelum ditangkap petugas.
“Kami mengimbau pihak-pihak lain yang masih buron agar menyerahkan diri. Penegakan hukum akan terus kami jalankan secara tegas hingga seluruh mata rantai pelaku, termasuk pihak yang menikmati hasil kejahatan ini, dapat diungkap,” tambahnya.
AH ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi dalam perkara pembalakan liar yang melibatkan tersangka lain berinisial HK.
Berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akhirnya menetapkan AH sebagai bagian dari jaringan pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Baluran.
Kasus ini bermula pada 16 November 2023 ketika tim operasi gabungan membuntuti sebuah kendaraan yang diduga mengangkut kayu hasil penebangan liar dari kawasan Baluran. Kendaraan tersebut kemudian ditemukan dalam keadaan ditinggalkan di Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan muatan kayu jati gelondongan yang terjatuh dari kendaraan. Petugas kemudian mengamankan 10 gelondong kayu jati beserta satu unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut kayu ilegal.
Penyidik Gakkum Kemenhut kemudian mengembangkan penyelidikan. Pada 23 September 2025, petugas berhasil menangkap tersangka HK yang kini perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Dari pengembangan kasus tersebut, keterlibatan AH semakin kuat hingga akhirnya berhasil diamankan pada 4 Maret 2026.
Yazid Nurhuda Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut menegaskan, pembalakan liar di kawasan taman nasional merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap lingkungan dan perekonomian.
“Pembalakan liar tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga merusak tata niaga kayu yang sehat. Ketika kayu ilegal masuk ke pasar dengan harga murah, pelaku usaha yang patuh justru dirugikan oleh persaingan yang tidak adil,” kata Yazid.
Ia menambahkan, Taman Nasional Baluran memiliki nilai penting yang melampaui sekadar sumber kayu. Kawasan tersebut merupakan habitat berbagai satwa dan tumbuhan yang menjadi bagian dari kekayaan hayati Indonesia.
“Taman Nasional Baluran adalah etalase keanekaragaman hayati Indonesia sekaligus cermin wibawa negara dalam menjaga kekayaan alam bangsa,” ujarnya. (ant/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
