Jumat, 13 Maret 2026

Menag Tegaskan ASN Kemenag Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Nasaruddin Umar Menteri Agama RI. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Nasaruddin Umar Menteri Agama menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.

Kebijakan ini bertujuan menjaga integritas ASN sekaligus memastikan fasilitas negara dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

Menurut Menag, seluruh ASN memiliki tanggung jawab untuk menjunjung tinggi nilai profesionalitas, etika, serta integritas dalam menjalankan tugas, termasuk dalam penggunaan sarana dan prasarana milik negara.

Dia menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas yang disediakan untuk menunjang kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi seperti perjalanan mudik.

“ASN harus menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakan wewenang ataupun fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Meski demikian, Menag menjelaskan bahwa ASN yang memiliki tugas kedinasan selama masa Lebaran tetap dapat menggunakan fasilitas yang tersedia. Salah satunya adalah ASN yang terlibat dalam program pengawalan layanan Rumah Ibadah Ramah Pemudik.

Larangan tersebut juga merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang penyalahgunaan wewenang maupun fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.

Nasaruddin menambahkan, ASN memiliki peran sebagai teladan bagi masyarakat dalam menjaga etika serta akuntabilitas penggunaan fasilitas negara, terlebih pada momentum Idulfitri yang sarat dengan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mengajak para tokoh agama untuk menyebarkan pesan perdamaian dan persaudaraan kepada masyarakat. Hal ini penting mengingat sejumlah hari besar keagamaan tahun ini berlangsung berdekatan, yakni Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah.

Ia menilai momentum tersebut dapat menjadi kesempatan untuk memperkuat harmoni dan kebersamaan di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.

Menurutnya, setiap perayaan keagamaan membawa pesan moral yang universal. Nyepi mengajarkan refleksi diri dan pengendalian, Idulfitri menekankan pentingnya saling memaafkan, sedangkan Paskah membawa pesan harapan serta kasih.

“Jika nilai-nilai tersebut terus disampaikan oleh para tokoh agama, masyarakat akan semakin terdorong untuk menjaga kerukunan dan persatuan,” jelasnya.

Pada kesempatan terpisah, Prabowo Subianto Presiden juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman bangsa.

Ia menegaskan bahwa perbedaan tidak boleh menjadi alasan untuk menimbulkan perpecahan.

Sebagai bentuk dukungan terhadap suasana Ramadan dan Idulfitri yang kondusif, Kementerian Agama juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 mengenai panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan, Idulfitri 1447 H/2026 M, serta program Masjid Ramah Pemudik.(faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Jumat, 13 Maret 2026
26o
Kurs