Jumat, 27 Maret 2026

Jepang Gandakan Syarat Tinggal untuk Naturalisasi Jadi Minimal 10 tahun Per 1 April

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Sanae Takaichi Perdana Menteri (PM) Jepang. Foto Anadolu

Pemerintah Jepang resmi memperketat aturan naturalisasi dengan menggandakan masa tinggal minimum bagi warga asing menjadi 10 tahun. Kebijakan baru ini mulai berlaku pada 1 April 2026.

Melansir Kyodo News, Jumat (27/3/2026), Kementerian Kehakiman Jepang menyatakan, perubahan ini juga mencakup perpanjangan masa verifikasi pembayaran pajak dari satu tahun menjadi lima tahun, serta iuran jaminan sosial dari satu tahun menjadi dua tahun.

Aturan tersebut berlaku tidak hanya bagi pemohon baru, tetapi juga bagi mereka yang sudah mengajukan permohonan sebelumnya.

Sanae Takaichi Perdana Menteri Jepang sebelumnya telah menginstruksikan Hiroshi Hiraguchi Menteri Kehakiman untuk memperketat syarat kewarganegaraan pada November lalu. Ia menilai aturan yang berlaku saat ini masih terlalu longgar.

Sebelumnya, berdasarkan Nationality Act, syarat minimal naturalisasi adalah tinggal di Jepang selama lima tahun berturut-turut, memiliki perilaku baik, serta kemampuan ekonomi yang memadai, baik dari aset pribadi, pasangan, maupun keluarga.

Selain itu, proses seleksi juga mempertimbangkan tingkat “kecocokan dengan masyarakat Jepang”, termasuk kemampuan berbahasa Jepang dalam kehidupan sehari-hari.

Kementerian menegaskan, penambahan masa tinggal menjadi 10 tahun bertujuan untuk memastikan calon warga negara benar-benar mampu beradaptasi dengan kehidupan sosial di Jepang.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah komprehensif pemerintah dalam mengatur keberadaan warga asing, yang telah disusun sejak Januari 2026.

Sebagai perbandingan, untuk mendapatkan izin tinggal tetap (permanent residency), Jepang memang telah lebih dulu menetapkan syarat ketat, termasuk kewajiban memenuhi pajak dan asuransi nasional serta masa tinggal minimal 10 tahun.

Data pemerintah menunjukkan, sepanjang 2025 terdapat 14.103 orang yang mengajukan naturalisasi di Jepang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.258 permohonan disetujui, sementara 666 lainnya ditolak. (bil/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Jumat, 27 Maret 2026
28o
Kurs