Kamis, 2 April 2026

Kajari Karo Akui Adanya Kesalahan Soal Surat Penahanan Amsal

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Danke Rajagukguk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo saat menghadiri RDP dan RDPU di Komisi III DPR RI membahas kasus Amsal Sitepu Videografer, Kamis (2/4/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suaraurabaya.net

Danke Rajagukguk Kepala Kejaksaan Negeri Karo mengakui adanya kesalahan dalam penerbitan surat terkait status penahanan Amsal Christy Sitepu dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.

Pengakuan tersebut disampaikan langsung saat menjawab pertanyaan Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI yang menyoroti perbedaan antara penangguhan penahanan dan pengalihan penahanan dalam dokumen resmi Kejari Karo.

“Siap, izin, pengalihan memang tulisannya salah, pimpinan,” ujar Danke dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Saat didalami lebih lanjut, Danke kembali menegaskan bahwa kesalahan tersebut berasal dari kekeliruan pengetikan.

“Siap, memang salah yang mengetik, pimpinan,” katanya.

Ia juga mengakui kurangnya ketelitian dalam proses penandatanganan surat tersebut.
“Siap, pimpinan, siap salah pimpinan,” ucapnya.

Selain mengakui kesalahan administratif, Danke turut menjelaskan dasar penetapan Amsal sebagai tersangka.

Menurutnya, terdapat dugaan markup anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa.

Ia menyebut modus yang dilakukan antara lain pengajuan rencana anggaran biaya (RAB) sewa peralatan selama 30 hari, sementara pelaksanaan kegiatan di lapangan tidak berlangsung selama itu.

“Fakta persidangan menunjukkan kegiatan tidak sampai 30 hari, sehingga ahli berkesimpulan biaya sewa seharusnya sesuai waktu pelaksanaan,” jelasnya.

Selain itu, Kejari Karo juga menilai terdapat penganggaran ganda dalam komponen produksi video.

“Ada nilai production video desain, namun juga dimunculkan kembali pos editing, cutting, dan dubbing yang menurut ahli merupakan bagian dari produksi itu sendiri,” ujarnya.

Terkait penahanan Amsal, Danke menyatakan pihaknya menggunakan dasar hukum dalam KUHAP lama, yakni Pasal 21, saat menetapkan penahanan pada November 2025.

Sementara itu, mengenai keterlambatan eksekusi penetapan pengadilan di Lapas Tanjung Gusta, Danke menyebut faktor jarak menjadi kendala utama.

“Jaksa eksekutor berasal dari Karo menuju Medan dengan waktu tempuh kurang lebih dua jam, pimpinan,” katanya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo periode 2020–2022 yang dikerjakan Amsal melalui perusahaannya. Perbedaan nilai proyek dengan estimasi auditor sempat menjadi dasar dugaan mark up, namun akhirnya tidak terbukti di pengadilan. Amsal pun akhirnya divonis bebas.(faz/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Kamis, 2 April 2026
27o
Kurs