Hanif Fasihol Nurofiq Menteri Lingkungan Hidup mengingatkan pemerintah daerah untuk segera mengakhiri tempat pemrosesan akhir (TPA) open dumping atau pembuangan terbuka paling lambat pada Juli 2026.
“Tahun 2026 kita akan akhiri semua kegiatan open dumping. Kami memberi waktu kepada bupati/wali kota dengan pengawasan gubernur untuk menyelesaikan TPA open dumping paling lambat bulan Juli tahun 2026,” kata Hanif di Jakarta mengutip Antara, Jumat (10/4/2026).
Apabila setelah Juli 2026 masih ada praktik pembuangan terbuka, Hanif menegaskan pihaknya bakal melakukan pendekatan pidana untuk penertiban.
Hanif menegaskan bahwa langkah penutupan itu penting karena pengelolaan sampah open dumping berpotensi menimbulkan bencana yang berdampak.
Dia secara khusus menyoroti longsor sampah di TPST Bantargebang baru-baru ini yang menewaskan tujuh orang.
Selain itu, rencana penutupan TPA open dumping dilakukan juga untuk memenuhi target pengelolaan sampah berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Dia menyebut bahwa tingkat pengelolaan sampah mencapai 26 persen. Namun, jika TPA open dumping berhasil diakhiri pada tahun ini maka tingkat pengelolaan sampah dapat mencapai 57,75 persen.
“Sehingga sisa target yang 63,41 persen kita akan penuhi dengan menutup semua TPS ilegal,” kata Hanif.
Sebagai informasi, berdasarkan data KLH/BPLH jumlah timbulan sampah adalah 141.926 ton per hari, dengan di antaranya 37.001 ton per hari sudah terkelola.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar sampah yang terkelola masuk ke TPA landfill sebesar 15.189 ton per hari dan dikelola sektor informal 9.450 ton. Sisanya dikelola melalui fasilitasi kompos, TPS 3R serta bank sampah.(ant/wld/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
