Kamis, 16 April 2026

WN China Gugat Perusahaan Saudara Ipar, Permasalahkan Saham Senilai Rp5,5 Miliar

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
ilustrasi-kitab-hukum-undang-undang-perdata Ilustrasi. Foto: Susan von Struensee Flikr

Wei Yunping seorang warga negara China menggugat Eddy Gunawan salah satu pemilik saham di PT Hasil Karya yang juga kakak iparnya sendiri, ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, karena diduga menjual saham milik almarhum suaminya pada pihak lain.

Sujianto kuasa hukum penggugat menerangkan bahwa almarhum Wei Ming Cheng yang semasa hidup menjabat sebagai direktur PT Hasil Karya, juga memiliki saham di perusahaan itu.

“Selain sengketa kepemilikan saham dengan kerugian kurang lebih Rp5,5 miliar, penggugat juga mempersoalkan distribusi dividen atau bagi hasil yang diklaim telah berjalan sejak 2010 lalu,” katanya, Kamis (16/4/2026).

Sujianto menjelaskan, almarhum Wei Ming Cheng meninggal dunia pada 2022 lalu. Setelah itu, sang istri bertolak ke Indonesia untuk memperjuangkan hak hukum atas warisan dari mendiang sang suami.

“Saat ini seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sehingga, sesuai dengan mekanisme perkara perdata, seluruh pihak diberi kesempatan untuk menempuh tahapan lanjutan, sebelum masuk ke pembahasan perkara,” jelasnya.

Dengan berkas yang sudah memadai serta kedudukan hukum yang jelas, majelis hakim akan mengambil langkah untuk membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan sebelum lanjut ke proses litigasi.

Tim kuasa hukum PT Hasil Karya, tergugat dalam kasus dugaan penjualan saham pada pihak lain. Foto: Istimewa

Dikonfirmasi terpisah, tim kuasa hukum tergugat membantah adanya penjualan saham pada pihak lain.

M. Samsul Hidayat anggota tim kuasa hukum tergugat menyebut, semua proses peralihan saham telah dilakukan secara sah dan transparan.

Dia menjelaskan, sebelum Wei Mingchen meninggal dunia, pihaknya memutuskan untuk menjual sahamnya dan telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Hasil Karya pada 25 Februari 2022 lalu. Selain menjual saham, dalam rapat itu mendiang Wei Ming Cheng juga mengundurkan diri dari jabatan direktur perseroan.

“Pembayaran atas peralihan saham telah selesai, dibayar lunas, dan diterima langsung oleh Wei Ming Cheng sebelum meninggal dunia,” tambahnya.

Adapun kuasa hukum tergugat juga menanyakan alasan ahli waris baru menyuarakan persoalan ini. Padahal, mendiang Wei Ming Cheng tergabung sebagai pemegang saham selama 12 tahun, dari 2010 sampai 2022 sebelum meninggal dunia.

Samsul mengungkapkan, kasus ini sebelumnya pernah dipersoalkan oleh Wei Yunping ke Polda Jatim pada 2023 lalu dengan dugaan penggelapan dalam jabatan berdasar Pasal 372 dan 374 KUHP. Tapi, penyidikan atas laporan itu dihentikan karena tidak cukupnya unsur pidana yang bisa dibuktikan.

Semenatra itu, tim kuasa hukum tergugat tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan akan bertindak berdasar fakta serta dokumen-dokumen resmi.(kir/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Kamis, 16 April 2026
30o
Kurs