Rabu, 22 April 2026

Kejati Kembali Geledah Kantor ESDM Jatim Terkait Dugaan Korupsi Izin Pertambangan

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Tim Penyidik Kejati Jatim kembali menggeledah kantot ESDM Jatim, Selasa (21/4/2026) kemarin. Foto: Kejati Jatim

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menggeledah kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Selasa (21/4/2026) kemarin.

Penggeledahan yang kembali dilakukan oleh Kejati Jatim, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus terkait dugaan korupsi izin pertambangan.

Adnan Sulistiyono Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim menerangkan, saat ini pihaknya masih melanjutkan proses penyidikan, setelah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Di antaranya AM Kepala Dinas ESDM Jatim, OS Kabid Pertambangan, dan H Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Dia juga mengatakan kalau saat ini pihaknya masih fokus pada pemeriksaan tiga tersangka untuk melengkapi beberapa berkas untuk perkembangan lebih lanjut.

“Penggeledahan ini kembali dilakukan di kantor Dinas ESDM Jatim adalah langkah lanjutan penyidik untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani,” katanya, Rabu (22/4/2026).

Kejati Jatim menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman lanjutan terhadap dokumen maupun pihak lain yang diduga terkait perkara itu.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim pertama kali melakukan penggeledahan di kantor ESDM Jatim pada Kamis (16/4/2026) lalu.

Dari hasil penggeledahan di kantor dan rumah para tersangka, Wagiyo Santoso Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim menyebut telah ditemukan bahwa tiga tersangka menerima uang total milirian rupiah berupa uanh tunai dan di saldo rekening.

“Total yang disita oleh tim penyidik adalah sebesar Rp1.903.650.000 dalam bentuk uang tunai dam Rp465.589.765 yang tersimpan dalam saldo rekening. Sementara total keseluruhan uang yang diamankan dari tiga tersangka sebesar Rp2,3 miliar,” ungkapnya.

Menurut dugaan Wagiyo, uang itu diperoleh dari hasil memeras para pemohon izin. Modusnya, tersangka akan mempersulit permohonan izin masyarakat jika tidak menyerahkan uang terlebih dahulu.

Besaran uang yang diserahkan beragam, mulai dari Rp50 juta sampai Rp100 juta untuk layanan pengesahan perpanjangan izin tambang.

“Kalau untuk izin baru, tarifnya beda lagi. Mulai Rp50 juta sampai Rp200 juta. Sedangkan untuk pengajuan izin air tanah, dikenakan tarif mulai Rp5 juta sampai Rp20 juta. Padahal seharusnya untuk perizinan, tidak dipungut biaya alias gratis kecuali pajak,” jelasnya.

​Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor, serta Pasal 606 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) terkait pemerasan dan gratifikasi, dengan pendalaman lebih lanjut terkait pasal TPPU.(kir/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Rabu, 22 April 2026
27o
Kurs