Jumat, 24 April 2026

Komnas HAM Desak Jaksa Agung Segera Usut Peristiwa Mei 98

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Warga berdoa di makam korban pelanggaran HAM masa lalu saat mengikuti Napak Reformasi di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Sabtu (17/5/2025). Komnas Perempuan memperingati 27 tahun reformasi melalui kunjungan ke sejumlah situs yang menjadi saksi bisu peristiwa Tragedi Mei 1998 untuk merawat ingatan publik atas peristiwa pelanggaran HAM, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan. Foto: Antara

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Jaksa Agung untuk melakukan percepatan penegakan hukum atas Peristiwa Mei 1998 sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kepastian hukum, keadilan, serta pemulihan bagi korban. Desakan ini menguat setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan korban terkait pernyataan pejabat publik.

Amiruddin Al Rahab Komisioner Komnas HAM dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/4/2026), menyatakan putusan tersebut perlu direspons dengan langkah konkret dalam penegakan hukum agar tidak menjadi hambatan bagi pemenuhan hak-hak korban.

“Sekaligus, juga bermakna, menutup jalan bagi korban dalam Peristiwa Mei 98 untuk mendapatkan hak atas kebenaran, hak atas keadilan dan hak untuk pemulihan dari negara,” ujar Amiruddin yang dilansir Antara.

Menurut dia, dalam konteks sistem hukum nasional, putusan PTUN tidak serta-merta menentukan kebenaran materiil atas peristiwa yang terjadi.

Oleh karena itu, tegasnya, langkah lanjutan melalui mekanisme hukum lain tetap terbuka.

Amiruddin menegaskan perlunya peran aktif aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan dan memberikan kepastian bagi korban.

“Jaksa Agung perlu sesegera mungkin melakukan penyidikan atas Peristiwa Mei 98 itu,” katanya.

Ia menambahkan, Komnas HAM sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan menyimpulkan Peristiwa Mei 1998 sebagai dugaan pelanggaran HAM berat yang memerlukan tindak lanjut pada tahap penyidikan.

“Penyidikan harus dilakukan Jaksa Agung, karena Komnas HAM beberapa tahun yang lalu telah merekomendasikan itu. Hasil penyelidikan Komnas HAM telah menetapkan Peristiwa Mei 98 sebagai Peristiwa Pelanggaran HAM yang berat, sesuai ketentuan pasal 7 dan 9 UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM,” ujar dia.

Komnas HAM juga menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan harus dilihat sebagai bagian dari upaya berkelanjutan negara dalam menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu secara komprehensif.

Amiruddin menilai pentingnya menjaga ruang bagi pengungkapan kebenaran berbasis fakta dan pengalaman korban, sekaligus memastikan mekanisme hukum berjalan secara objektif.

Ia juga menekankan bahwa penyelesaian Peristiwa Mei 1998 membutuhkan sinergi antar lembaga negara, baik dalam penegakan hukum maupun dalam pemenuhan hak korban, termasuk keadilan dan pemulihan.

Dengan langkah penegakan hukum yang terukur dan berkelanjutan, Komnas HAM berharap penyelesaian kasus ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam penegakan HAM serta memastikan tidak terulang pelanggaran serupa di masa mendatang.(ant/ily/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Jumat, 24 April 2026
32o
Kurs