Rabu, 29 April 2026

Kronologi KA Dhoho Tabrak Truk Mogok di Jalur Blitar–Garum

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi. Kecelakaan Kereta Api dan truk. Foto: Grafis suarasurabaya.net

KA Dhoho relasi Kertosono–Malang tertemper truk di perlintasan resmi antara Stasiun Blitar dan Garum pada Selasa (28/4/2026) malam.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam sekitar pukul 21.35 WIB di jalur perlintasan sebidang (JPL) 190 Km 120+448) saat sebuah truk mengalami mogok tepat di tengah rel.

Kondisi itu membuat ruang bebas jalur kereta api terhalang, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.

Tohari Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun menjelaskan bahwa sebelum kejadian, sistem peringatan di perlintasan telah berfungsi normal.

“Pada saat sirene peringatan sudah berbunyi dan petugas bersiap menutup palang pintu, truk tersebut tetap melintas. Saat berada di tengah perlintasan, kendaraan tiba-tiba mengalami mogok dengan posisi tidak preipal dengan jalur kereta api, sehingga menghalangi ruang bebas jalur kereta api,” ujar Tohari dalam keterangan resmi yang diterima suarasurabaya.net pada Rabu (29/4/2026) pagi.

Petugas penjaga perlintasan disebut telah berupaya maksimal dengan memberikan semboyan 3 sebagai tanda bahaya kepada masinis. Namun, jarak kereta yang sudah terlalu dekat membuat KA 408 tidak dapat dihentikan tepat waktu.

Akibat insiden tersebut, lokomotif KA Dhoho mengalami gangguan teknis berupa kerusakan pada komponen plug kran, sehingga perjalanan sempat terhenti di lokasi kejadian. Meski demikian, masinis dan asisten masinis dilaporkan selamat.

Pihak KAI Daop 7 Madiun segera melakukan penanganan cepat dengan berkoordinasi bersama petugas pengatur perjalanan kereta api (PPKA), tim pengamanan, dan petugas sarana. Proses evakuasi truk berhasil diselesaikan sekitar pukul 22.00 WIB, sehingga jalur kembali dapat dilalui.

Setelah dilakukan perbaikan, pada pukul 22.35 WIB lokomotif diizinkan bergerak mundur menuju Stasiun Blitar dengan kecepatan terbatas 5 kilometer per jam, didahului petugas yang membawa semboyan 3 sebagai langkah pengamanan tambahan.

Tohari menegaskan bahwa insiden ini menjadi peringatan serius bagi pengguna jalan agar lebih disiplin saat melintasi perlintasan sebidang.

“Kami sangat menyayangkan tindakan pengguna jalan yang tetap melintas saat sirene sudah berbunyi. Perlintasan sebidang bukan tempat untuk mengambil risiko. Pelanggaran seperti ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa palang pintu bukan satu-satunya alat keselamatan di perlintasan.

“Perlu kami tegaskan bahwa palang pintu perlintasan bukan merupakan alat pengaman utama, melainkan alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api. Oleh karena itu, rambu-rambu lalu lintas yang terpasang sebelum memasuki perlintasan sebidang merupakan aturan mutlak yang harus dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan,” tambah Tohari.

KAI kembali mengimbau masyarakat untuk tidak menerobos perlintasan saat sinyal peringatan aktif, memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan, tidak berhenti di atas rel, serta selalu mengutamakan perjalanan kereta api.

“KAI berkomitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api, namun diperlukan kedisiplinan seluruh pengguna jalan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tutur Tohari. (saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Rabu, 29 April 2026
33o
Kurs