Kamis, 30 April 2026

Komnas Perempuan Minta Pemerintah Evaluasi Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur Menggunakan Perspektif Gender

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Yuni Asrianti Komisioner Komnas Perempuan. Foto: Instagram @kedubesaustralia

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta pemerintah mengevaluasi kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur menggunakan perspektif gender. Yuni Asrianti Komisioner Komnas Perempuan menganggap evaluasi tersebut penting untuk memastikan standar keselamatan, prosedur darurat, dan desain kebijakan transportasi benar-benar melindungi semua penggunanya dari risiko kecelakaan.

“Rangkaian peristiwa, yang dimulai dari kecelakaan di perlintasan dengan transportasi publik lainnya hingga tabrakan antar kereta sebagai peringatan serius atas mendesaknya evaluasi menyeluruh terhadap sistem manajemen lalu lintas kereta, transportasi publik lainnya dan mitigasi risiko di lapangan,” kata Yuni pada keterangan tertulisnya, Kamis (29/4/2026).

Yuni menekankan perlindungan terhadap perempuan dan kelompok rentan sangatlah penting pada sektor transportasi. Khususnya dari kasus kekerasan berbasis gender di ruang publik.

Komnas Perempuan mengingatkan perlindungan atas keamanan dan keselamatan warga negara merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Selain itu, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Rekomendasi Umum No. 28, No. 35, dan No. 37 menegaskan bahwa pembangunan dan pengelolaan infrastruktur serta layanan publik, termasuk transportasi, harus dilakukan secara partisipatif dan responsif gender, serta mematuhi langkah-langkah uji cermat (due diligence).

Ini sebagai bentuk tanggung jawab negara, sehingga tidak mereproduksi diskriminasi dan kekerasan berbasis gender, dan merisikokan kerentanan, melainkan mengoreksi ketimpangan struktural yang selama ini dialami perempuan.

Komnas Perempuan mendorong negara melakukan investigasi yang transparan, akuntabel, dan berperspektif korban, guna mengungkap akar masalah secara menyeluruh, mencakup aspek kebijakan, infrastruktur dan tata kelola.

Yuni Asriyanti kembali menegaskan kebijakan perlindungan perempuan di transportasi umum tidak dapat berhenti pada pendekatan pemisahan, seperti gerbong khusus perempuan.

“Langkah ini bisa menjadi upaya sementara, tetapi tidak boleh menggantikan tanggung jawab negara dan penyedia layanan untuk membangun ekosistem transportasi yang aman bagi semua,” imbuhnya.

Berdasarkan Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) terbaru, 48,9 persen perempuan pengguna transportasi publik mengalami pelecehan seksual.

“Hal ini menegaskan bahwa kebijakan pemisahan gerbong perempuan tidak serta-merta menjamin keselamatan perempuan sebagai pengguna, dan justru berisiko melanggengkan diskriminasi dan mengalihkan perhatian dari akar persoalan, yakni belum terbangunnya ekosistem transportasi yang aman dari kekerasan sekaligus andal dari sisi keselamatan bagi semua pengguna,” ujarnya.

Komnas Perempuan menyarankan, adanya keamanan ganda: pertama, keamanan sebagai pengguna transportasi publik dari risiko kecelakaan dan kegagalan sistem; kedua, keamanan dari kekerasan seksual dan bentuk kekerasan berbasis gender lainnya melalui sistem yang komprehensif, meliputi pengawasan yang efektif, edukasi, penegakan hukum, serta desain layanan yang benar-benar aman dan inklusif.

“Banyak korban berada dalam usia produktif, yang merupakan bagian dari tulang punggung ekonomi keluarga. Oleh karena itu, suara dan kebutuhan perempuan korban harus menjadi pusat dalam setiap proses pemulihan dan pengambilan kebijakan,” tegas Yuni.(lea/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Kamis, 30 April 2026
30o
Kurs