Senin, 15 Juni 2026

Stafsus Wapres: Tidak Ada Kesepakatan Antara Gibran dan Mahasiswa

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Perwakilan mahasiswa bersama Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden RI di Istana Wapres, Jakarta pada Senin (15/6/2026). Foto Lea Citra suarasurabaya.net

Istana Wakil Presiden membantah adanya kesepakatan antara Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden RI dengan perwakilan mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) dan Universitas MH Thamrin (UMHT) yang bertemu di Istana Wapres, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Nicolaus Teguh Budi Harjanto Staf Khusus Wakil Presiden menegaskan, pertemuan tersebut hanya sebatas penyampaian aspirasi dan penyerahan memorandum dari mahasiswa kepada Wapres.

“Intinya tadi bapak Wapres menerima lembaran memorandum. Jadi tidak ada tanda tangan, tidak ada urusan dengan 5 hari dan seterusnya dan seterusnya. Hanya menerima lembaran. Ini tidak ada kesepakatan mengenai tadi 5 kali 24 jam. Itu mungkin ada di dalam memorandum, tapi tadi belum sempat dibaca,” tegas Nico.

Nico menjelaskan, ke depan momerandum yang diberikan kepada Girban akan dipelajari. Di mana posisi Gibran saat menerima kalangan mahasiswa adalah mendengarkan dan menerima aspirasi.

“Termasuk tadi mas Wapres juga menyampaikan misalnya perkembangan MBG di daerah 3T, itu kan memang sangat diperlukan seperti di Papua. Jadi juga ada teman-teman mahasiswa dari NTT. Banyak dari teman-teman di sana yang belum mendapatkan, saudara-saudara kita belum mendapatkan. Nah, itu mungkin bagian dari evaluasi lah,” ungkapnya.

Ke depan, Pemerintah akan fokus memperbaiki program Makan Bergizi Gratis yang banyak diprotes kalangan mahasiswa. Di mana pemerintah akan fokus memperbaiki pemberian MBG di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar.

“Sehingga, apa mungkin nanti perlu fokusnya ke sana. Daerah-daerah yang sangat membutuhkan. Artinya dipertegas bahwa ini tetap berjalan tapi dievaluasi seperti itu. Ya, pasti akan dievaluasi terus-menerus gitu,” pungkasnya.

Nicolaus Teguh Budi Harjanto Staf Khusus Wakil Presiden (Wapres) RI di Istana Wakil Presiden, Jakarta pada Senin (15/6/2026). Foto: Lea Citra suarasurabaya.net

Sementara dari kalangan mahasiswa mengancam akan melakukan aksi demonstrasi berjilid, jika pemerintah tidak mendengarkan aspirasi yang disampaikan dalam waktu 5 x 24 jam.

Muhammad Abdi Maludin Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) Universitas Bung Karno (UBK) mengatakan selama pertemuan, pihak mahasiswa menyampaikan sejumlah aspirasi. Mulai dari kejanggalan program Makan Bergizi Gratis yang dituntut dihentikan sementara sampai ada evaluasi yang menyeluruh, hingga meminta subsidi Uang Kuliah Tunggal (UKT).

“Membekukan sementara pelaksanaan program akan bergizi gratis. Dan kebijakan Kedaulatan Pangan di wilayah terkait untuk audit transparansi. Sub yang kedua, mengalikan efisiensi anggaran tersebut guna menyubsidi UKT ataupun biaya operasional pendidikan tinggi demi mewujudkan pendidikan terjangkau,” kata Abdi.

Abdi mengatakan, Gibran berjanji akan membawa aspirasi yang tertuang dalam lembaran momerandum yang diberikan Mahasiswa kepada Prabowo Subianto Presiden.

“Membatalkan kebijakan kenaikan harga BBM pertamax di tingkat regional, karena terbukti menghancurkan daya beli domestik masyarakat. Nah, di dalam klausal ancaman dan saksi, apabila dalam waktu 5 kali 24 jam paling lambat Jumat, 19 Juni 2026 pihak juga melanggar atau tidak menunjukkan bukti. Maka pihak satu berhak mengatakan bahwa pihak telah cacat legitimasi moral dan mengkhianati kesepakatan kami,” ungkapnya.

Selama pertemuan yang terjadi sekitar 1 jam tersebut, pihak Wapres menawarkan makan malam bersama. Namun pihak mahasiswa menolak.

“Kami menolak. Karena saya tidak mau ada persepsi buruk terhadap kami. Kami menolak dengan bentuk apapun,” pungkasnya.

Enam poin aspirasi mahasiwa yang disampaikan kepada Gibran:

1. Mendesak pemerintah menghentikan sementara dan mengevaluasi keseluruhan program makan bergizi gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih.

2. Mengalihkan efisiensi anggaran untuk menyubsidi UKT dan menciptakan pendidikan tejangkau

3. Mendesak peninjauan kembali Undang-Undang (UU) Kepolisian RI.

4. Memberhentikan praktik-praktik militerisme dan menegakkan supremasi sipil.

5. Pemerintah diminta mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas nilai rupiah dan ketahanan ekonomi nasional.

6. Meninjau kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai membebani masyarakat Indonesia. Khususnya membatalkan kenaikan harga Petamax, karena dianggap menghancurkan daya beli masyarakat.(lea/saf/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Senin, 15 Juni 2026
28o
Kurs