Dewan Pers mendukung penuh revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta guna memperkuat perlindungan hak ekonomi produk jurnalistik di era digital.
Revisi tersebut diharapkan mampu memastikan perusahaan pers memperoleh kompensasi yang layak ketika karya jurnalistik dimanfaatkan oleh platform teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI).
Dahlan Dahi Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers menilai perkembangan teknologi AI telah menciptakan tantangan baru bagi industri media.
Menurutnya, karya jurnalistik saat ini banyak digunakan sebagai bahan dasar algoritma dan sistem AI untuk menyebarkan informasi tanpa adanya mekanisme kompensasi kepada perusahaan pers maupun jurnalis.
“Saat ini, karya jurnalistik dijadikan dasar algoritma untuk mendistribusikan informasi dan berita oleh kecerdasan buatan (AI) tanpa kompensasi sama sekali,” ujar Dahlan Dahi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Dia menegaskan, kondisi tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan industri pers yang selama ini menjalankan fungsi penting dalam menghasilkan informasi terverifikasi untuk masyarakat.
Menurut Dahlan, proses produksi berita membutuhkan sumber daya besar, mulai dari kerja jurnalistik di lapangan hingga biaya operasional yang ditanggung perusahaan pers. Namun, manfaat ekonomi justru dinikmati oleh perusahaan teknologi yang memanfaatkan konten tersebut tanpa memberikan imbal balik.
“Dengan begitu, seorang jurnalis sudah memproduksi berita hingga mempertaruhkan nyawanya, terkadang dengan biaya besar yang harus dikeluarkan oleh perusahaan pers, tetapi perusahaan teknologi tidak memberikan kompensasi sama sekali,” katanya dilansir dari Antara.
Dewan Pers memandang praktik tersebut sebagai tren yang dapat melemahkan ekosistem jurnalisme profesional dan mengurangi kemampuan media menjalankan fungsi verifikasi informasi di tengah maraknya misinformasi dan disinformasi.
Karena itu, Dewan Pers bersama Kementerian Hukum terus melakukan pembahasan intensif untuk merumuskan perlindungan karya jurnalistik dalam revisi UU Hak Cipta.
Salah satu poin utama yang diusulkan adalah pengakuan bahwa karya jurnalistik memiliki hak ekonomi yang melekat pada perusahaan pers. Dengan demikian, setiap penggunaan karya jurnalistik untuk kepentingan komersial wajib memperoleh lisensi dan izin serta disertai pembayaran royalti.
Ketentuan tersebut juga akan berlaku bagi perusahaan teknologi dan platform AI yang menghimpun atau memanfaatkan konten berita sebagai bagian dari layanan mereka.
“Jadi, tidak ada lagi karya jurnalistik yang gratis,” tegas Dahlan.
Meski demikian, Dewan Pers memastikan revisi aturan tersebut tidak akan membatasi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Penggunaan karya jurnalistik untuk kepentingan sosial, pendidikan, penelitian, maupun tujuan nonkomersial tetap akan diakomodasi.
Dahlan menegaskan kebijakan royalti bukan ditujukan untuk menghambat perkembangan teknologi, melainkan mendorong terciptanya ekosistem informasi yang sehat dan berkelanjutan.
Menurutnya, platform teknologi juga memiliki kepentingan untuk mendukung keberlangsungan pers yang menghasilkan berita berkualitas sebagai sumber informasi yang kredibel.
“Karena kalau publik hanya mendapatkan informasi yang tidak terverifikasi maka mesin generatif AI akan mengolah informasi yang berisi misinformasi dan disinformasi,” tuturnya.
Dia menilai keberadaan media yang sehat dan independen menjadi fondasi penting bagi kualitas informasi publik sekaligus menjaga kehidupan demokrasi.
Pada akhirnya, revisi UU Hak Cipta diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan kepada industri pers, tetapi juga memperkuat hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.
“Demokrasi adalah sistem bernegara yang kita percaya lebih baik dari seluruh sistem. So, ini tidak tentang pers saja tapi ini tentang publik, ini tentang bangsa dan negara,” kata Dahlan. (ant/saf/rid)
NOW ON AIR SSFM 100

