Jumat, 1 Mei 2026

May Day di DPR: KASBI Ungkap Deretan Masalah Buruh, dari Upah hingga Status Ojol

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Sunarno (baju merah berdiri) Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dalam pertemuan dengan pimpinan DPR RI di ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (1/5/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Momentum Hari Buruh Internasional dimanfaatkan kalangan buruh untuk menyuarakan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dinilai semakin kompleks.

Hal itu disampaikan Sunarno Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dalam pertemuan dengan Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa Wakil Ketua DPR RI DPR RI serta Komisi IX di ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Sunarno hadir bersama Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), yang terdiri dari berbagai elemen mulai dari serikat buruh, organisasi petani, mahasiswa, hingga lembaga bantuan hukum dan organisasi lingkungan.

Dalam pernyataannya, Sunarno menegaskan bahwa aksi buruh yang digelar di DPR bukan tanpa alasan. Ia menyebut kondisi ketenagakerjaan saat ini masih jauh dari harapan.

“Kondisi ketenagakerjaan yang ada saat ini masih sangat buruk. Karena itu kami ingin langsung menyampaikan aspirasi kawan-kawan di tingkat bawah, dari sektor industri, perkebunan, pertambangan, hingga tenaga kesehatan dan pendidikan,” ujar Sunarno.

Ia menyoroti pentingnya pembahasan ulang regulasi ketenagakerjaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurutnya, pelibatan serikat buruh menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan tidak kembali menuai konflik.

“Kami meminta DPR segera membahas undang-undang ketenagakerjaan yang pro buruh dengan melibatkan serikat buruh. Kalau tidak, maka gelombang demonstrasi bahkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi akan kembali terjadi,” tegasnya.

Selain itu, Sunarno juga mengkritik ketimpangan sistem pengupahan di Indonesia yang dinilai masih jauh dari kata adil.

“Disparitas upah antar daerah sangat tinggi. Ada yang hanya sekitar Rp2,3 juta, sementara di daerah lain bisa mencapai Rp5 hingga Rp6 juta. Negara harus hadir melakukan reformasi menuju upah layak nasional,” katanya.

Isu lain yang menjadi sorotan adalah fleksibilitas pasar tenaga kerja, terutama praktik outsourcing, kontrak, hingga pekerja harian lepas yang semakin meluas.

“Dari sekitar 153 juta angkatan kerja, sekitar 40 persen pekerja formal kini berstatus tidak tetap. Ini berdampak pada banyaknya pelanggaran hak, mulai dari upah di bawah standar, jam kerja panjang, hingga tidak adanya jaminan sosial,” jelas Sunarno.

Ia juga menyinggung maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap buruh yang berupaya berserikat atau menyampaikan aspirasi.

Tak hanya itu, Sunarno turut menyoroti status pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online yang hingga kini masih dianggap sebagai mitra.

“Kami mendorong agar driver online ditetapkan sebagai pekerja, bukan mitra, sehingga hak-haknya bisa dijamin sesuai undang-undang ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, KASBI juga mendorong pemerintah untuk meratifikasi sejumlah konvensi internasional, termasuk terkait perlindungan pekerja sektor perikanan serta pencegahan kekerasan di dunia kerja.

Di sisi lain, Sunarno mengingatkan pentingnya menjaga ruang demokrasi, termasuk kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aktivis buruh, petani, maupun mahasiswa. Demokrasi harus dijaga agar masyarakat bisa menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah,” pungkasnya.(faz/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Jumat, 1 Mei 2026
28o
Kurs