Seorang calon jemaah haji Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditolak masuk dan dipulangkan oleh Pemerintah Arab Saudi karena telah melanggar prosedur keimigrasian di negara tersebut.
Pernyataan itu dibenarkan oleh Lalu Muhamad Amin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) NTB sekaligus Ketua PPIH Embarkasi Lombok.
“Calon haji bersangkutan berasal dari kloter 5 Kota Mataram,” ujarnya di Asrama Haji NTB di Mataram, Jumat (1/5/2026), seperti dikutip dari Antara.
Calon jemaah tersebut diketahui pernah melaksanakan umrah pada 2017, tetapi tidak langsung kembali ke tanah air usai melaksanakan umrah. Melainkan, tetap tinggal di Arab Saudi dengan alasan ingin menunggu pelaksanaan ibadah haji, sehingga menyalahi izin tinggal.
“Saat sampai di Arab Saudi terdeteksi sidik jarinya pernah mendapatkan sanksi sehingga imigrasi setempat menerapkan pembatasan masuk selama 10 tahun,” tuturnya.
Menurutnya, keputusan larangan masuk adalah otoritas penuh imigrasi negara tujuan, yakni alasan keamanan.
“Sistem pemeriksaan di negara lain dapat mendeteksi riwayat dan sidik jari yang tidak diketahui oleh otoritas lokal karena tidak terintegrasi antara sistem imigrasi di kita dan luar negeri,” kata Lalu Muhammad Amin.
Oleh sebab itu, meskipun tidak ditemukan masalah pada saat keberangkatan di Indonesia, imigrasi negara tujuan berwenang menolak masuk jika catatan menunjukkan ada persoalan.
Adapun kabarnya sekarang, calon jemaah haji tersebut telah kembali ke tanah air dan diserahkan kepada keluarganya di Mataram dalam kondisi aman.
Setelah kejadian ini, pihaknya mengimbau kepada jamaah untuk jujur melaporkan kondisi/persoalan kepada pihak penyelenggara agar tidak diambil tindakan sepihak tanpa verifikasi.
“Setelah masa blacklist (sanksi) berakhir, jamaah dapat melanjutkan proses keberangkatan seperti calon haji biasa meski tidak ada prioritas khusus,” ujarnya.
Bagi jamaah yang dipulangkan tersebut, diwajibkan mengembalikan biaya yang dikeluarkan terkait tiket. Sedangkan, proses administrasi akan kembali ke tahap awal termasuk pelunasan dan perbaikan legalitas oleh yang bersangkutan sebelum dapat diberangkatkan lagi.
“Pembiayaan yang sudah dibayarkan sebelumnya akan diproses ulang sesuai status (batal/tunda) dan penyusunan ulang paket keberangkatan bila diperlukan,” pungkasnya.(ant/mar/ris/iss)
NOW ON AIR SSFM 100

