Senin, 4 Mei 2026

MUI Tekankan Urgensi Pengawasan Intensif Lembaga Pendidikan untuk Cegah Penyimpangan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan

Muhammad Cholil Nafis Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan pentingnya pengawasan intensif terhadap lembaga pendidikan yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Pengawasan intensif termasuk di pondok pesantren sangat krusial untuk mencegah terjadinya kasus penyimpangan seperti kekerasan seksual berulang.

Pernyataan itu disampaikan Cholil Nafis, hari ini, Senin (4/5/2026), di Jakarta, menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang pengasuh pesantren terhadap puluhan santri, di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“MUI menyoroti pentingnya peran lembaga pengawas seperti Majelis Masyayikh di bawah Kementerian Agama untuk lebih aktif melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan, terlebih pesantren agar berjalan sesuai peraturan, etika, dan tujuan berbangsa,” ujarnya.

Kiai Cholil bilang, setiap bentuk pelanggaran apalagi yang terjadi di lembaga pendidikan, harus segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Menurutnya, langkah tegas diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah munculnya tindakan main hakim sendiri akibat proses penegakan hukum yang butuh waktu.

Lebih lanjut, Waketum MUI itu mendorong penanganan kasus-kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak hanya diselesaikan secara hukum.

Tapi, juga dijadikan momentum untuk memperkuat langkah pencegahan (preventif) melalui sistem pengawasan yang lebih ketat dan terstruktur.

MUI mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi lingkungan pendidikan, serta mau melaporkan kalau menemukan indikasi penyimpangan.

Kiai Cholil yakin kasus serupa tidak kembali terulang dengan pengawasan yang kuat dan keterlibatan semua pihak.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mendesak aparat penegak hukum menindak tegas terduga pelaku kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo.

Basnang Said Direktur Pesantren Kemenag menilai, kasus penyimpangan di pesantren tersebut sudah mencoreng nilai-nilai pendidikan, agama, dan moral.

“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak menoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” katanya.

Dalam rangka mendukung proses penegakan hukum, Kemenag menginstruksikan penghentian sementara proses pendaftaran santri baru di Pesantren Ndolo Kusumo.(rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Senin, 4 Mei 2026
30o
Kurs