Selasa, 5 Mei 2026

DPR Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Marwan Jafar anggota DPR RI fraksi PKB. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Pati menuai kecaman keras.

Marwan Jafar Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menegaskan bahwa pelaku harus segera ditangkap dan dijatuhi hukuman berat sesuai hukum yang berlaku.

Peristiwa yang diduga melibatkan pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo ini dinilai sangat mencoreng citra pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis moral dan agama.

Marwan menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat.

“Kami sangat mengecam keras tindakan kejahatan seksual yang dilakukan oleh pengasuh ponpes terhadap puluhan santriwatinya. Kejahatan ini tidak bisa ditoleransi. Pelaku harus segera ditangkap dan dijatuhi sanksi tegas tanpa ampun,” tegas Marwan dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan tanpa ada upaya menutup-nutupi kasus.

“Ini sangat memprihatinkan. Sosok yang seharusnya menjadi teladan justru melakukan perbuatan asusila. Ini adalah pengkhianatan terhadap nilai agama dan kemanusiaan,” lanjutnya.

Selain penindakan terhadap pelaku, Marwan menyoroti urgensi perlindungan dan pemulihan bagi para korban.

Ia mengingatkan bahwa dampak psikologis dari kekerasan seksual bisa berlangsung lama dan memengaruhi kehidupan korban secara menyeluruh.

“Para korban harus mendapatkan pendampingan psikologis, medis, dan hukum. Pemulihan trauma sangat penting agar mereka bisa kembali menjalani kehidupan secara normal,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mendorong Kementerian Agama untuk mengambil langkah tegas, termasuk mengevaluasi hingga mencabut izin operasional pesantren jika terbukti terjadi pelanggaran serius.

Meski demikian, Marwan mengingatkan agar kasus ini tidak digeneralisasi sehingga menimbulkan stigma negatif terhadap pesantren lain.

“Eksistensi ponpes harus tetap dijaga sebagai lembaga pendidikan penting. Namun, kejahatan seksual seperti ini tidak boleh ditoleransi dan harus dihukum berat sesuai undang-undang,” pungkasnya.(faz/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Selasa, 5 Mei 2026
32o
Kurs