Kamis, 7 Mei 2026

Empat Tersangka SMS Blast Phising E-Tilang Segera Diadili, Polisi Bongkar Ratusan Link Palsu

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Kombes Pol. Andrian Pramudainto Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri. Foto: istimewa

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan penyidikan kasus penipuan siber berkedok SMS Blast e-tilang palsu yang mencatut institusi kejaksaan.

Empat tersangka dalam perkara ini segera menjalani persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Keempat tersangka masing-masing berinisial RW, WTP, FN, dan RJ telah diserahkan bersama barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Grobogan, Jawa Tengah.

Kombes Pol. Andrian Pramudainto Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri mengatakan proses hukum kini memasuki tahap penuntutan.

“Penyidik telah melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Grobogan,” ujar Andrian, Kamis (7/5/2026).

Kasus ini bermula dari pengaduan yang diterima Dittipidsiber Bareskrim Polri dari Kejaksaan Agung RI pada 9 Desember 2025.

Saat itu ditemukan sedikitnya 11 tautan palsu yang menyerupai situs resmi e-tilang dan mencatut nama institusi kejaksaan.

Dalam pengembangannya, penyidik menemukan adanya laporan serupa dari Palu, Sulawesi Tengah. Salah satu korban diketahui menerima SMS berisi tautan e-tilang palsu yang tampilannya dibuat menyerupai laman resmi pemerintah.

Korban kemudian memasukkan data kartu kredit ke situs tersebut. Tak lama setelahnya, kartu korban digunakan secara ilegal hingga menimbulkan kerugian sebesar SAR (Saudi Arabian Riyal) 2.000 atau sekitar Rp8,8 juta.

Andrian menyebut para pelaku menggunakan metode SMS blasting untuk menyebarkan tautan phising secara masif kepada masyarakat.

“Modus yang digunakan adalah menyebarkan pesan singkat berisi tautan phising yang dibuat menyerupai situs resmi e-tilang sehingga korban percaya dan memasukkan data pribadinya,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan lanjutan, polisi menemukan sebanyak 124 tautan phising tambahan beserta sejumlah nomor telepon yang diduga dipakai dalam aksi kejahatan tersebut.

Selain itu, aparat turut menyita berbagai barang bukti, mulai dari perangkat komputer, telepon genggam, puluhan sim box, kartu SIM, hingga rekening bank yang diduga digunakan untuk mendukung operasional penipuan siber tersebut.

Polri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pesan singkat mencurigakan yang mengatasnamakan institusi resmi serta tidak sembarangan memasukkan data pribadi maupun data perbankan melalui tautan yang tidak terverifikasi.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan keaslian situs dan tidak mudah memberikan data pribadi atau data keuangan melalui link yang diterima lewat SMS,” tutup Andrian.(faz/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Kamis, 7 Mei 2026
30o
Kurs