Senin, 11 Mei 2026

Eks Narapidana Narkoba ‘Nyetir’ Sindikat Penipuan Segitiga Jual Mobil Lintas Pulau

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kombes Pol Bimo Ariyanto Dirresiber Polda Jatim dalam konferensi pers pengungkapan sindikat penipuan segitiga penjualan mobil, Senin (11/4/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur membongkar sindikat jaringan penipuan online dengan skema segitiga penjualan mobil yang disetir oleh residivis kasus narkoba dari Samarinda, Kalimantan Timur.

Kombes Pol Bimo Ariyanto Dirresiber Polda Jatim mengungkapkan, dalam perkara ini pihaknya meringkus 11 tersangka dari tiga provinsi berbeda.

Otak dari sindikat ini adalah AF yang dibantu SH, AD dan WY. Keempat tersangka merupakan eks narapidana narkoba yang baru saja bebas dari Lapas Samarinda, Kalimantan Timur.

“Mereka yang kita amankan di Samarinda ini semuanya adalah residivis kasus narkotika yang baru keluar dari Lapas. Mereka membentuk home base di sana untuk merekrut anggota dan mengelola aliran dana,” ujar Bimo di Mapolda Jatim, Senin (11/5/2026).

Sindikat ini terbagi dalam tiga klaster wilayah dalam menjalankan aksinya, pertama adalah Klaster Samarinda sebagai pusat kendali yang bertugas mencairkan uang, merekrut orang dan mengelola rekening.

“AF ini warga Makassar. Perannya adalah rekrutmen dan penghubung ke seluruh pelaku penipuan, SH berperan mencairkan uang, AD peran mencairkan uang dan WY berperan mengelola rekening dan menampung akhir hasil perpindahan uang penipuan,” tambah Bimo.

Kemudian Klaster Batam yang dijalankan tiga tersangka yakni inisial MJ, AN dan BD bertugas sebagai tim eksekutor dengan cara berselancar di media sosial dan marketplace untuk mencari korban secara masif.

“Mereka tugasnya mencari sasaran di seluruh market place atau sosial media di seluruh Indonesia,” tutur Bimo.

Terakhir Klaster Kediri yang merupakan jaringan bawah dengan peran mengepul rekening bank untuk menampung uang hasil penipuan yang dijalankan tersangka inisial
DS, RV, YD, dan DN.

“Untuk jaringan bawah yaitu jaringan pengepul rekening, jadi orang-orang yang mengepul rekening dan yang menggaji orang yang untuk mencari rekening itu,” jelasnya.

Polda Jatim memastikan tidak hanya berhenti pada pasal penipuan dan masih menelusuri aliran dananya melalui pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu penyidik masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga masih ada puluhan TKP serupa di wilayah Jawa Timur yang terafiliasi dengan jaringan ini.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, serta pasal terkait dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” jelasnya.(wld/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Surabaya Siang Hari, Bunga Tabebuya Bermekaran Lagi

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Surabaya
Senin, 11 Mei 2026
32o
Kurs