Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menuntut Nadiem Anwar Makarim mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Tuntutan dibacakan Roy Riady JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
“Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata Roy Riady di persidangan, seperti dilaporkan Antara.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
JPU turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan 4,87 triliun rupiah, dengan subsider sembilan tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa menilai perbuatan Nadiem tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain itu, korupsi yang terjadi di sektor pendidikan disebut berdampak pada terganggunya pemerataan kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia.
“Perbuatan terdakwa dilakukan di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa,” ujar jaksa.

Hal memberatkan lainnya, menurut jaksa, yakni kerugian negara yang ditimbulkan dalam jumlah besar serta sikap Nadiem yang dinilai berbelit-belit selama persidangan.
Jaksa juga menyebut pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook pada 2020-2022 dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan mengabaikan kualitas pendidikan dasar hingga menengah.
Sementara hal yang meringankan, jaksa menyebut Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Satu pihak lain, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.
Kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan itu disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek dan 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Jaksa juga menyebut Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Sebagian besar dana PT AKAB disebut bersumber dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.
Hal itu, menurut jaksa, tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 milik Nadiem yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun. (ant/ham/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

