Selasa, 30 Juni 2026

Wamenhaj: Pemerintah Cari Skema untuk Ringankan Biaya Haji 2027

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Jemaah haji lansia mendapat layanan khusus dengan kursi roda yang baru tiba di Asrama Haji Surabaya, Rabu (10/9/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Pemerintah sedang menyusun proyeksi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M di tengah tantangan ekonomi global. Dahnil Anzar Simanjuntak Wakil Menteri Haji dan Umrah menyatakan, meski sejumlah komponen biaya diperkirakan naik, pemerintah tetap berupaya meringankan beban jamaah sesuai arahan Presiden.

“Pemerintah diperintahkan untuk mencari skema terbaik agar masyarakat tetap memperoleh kemudahan menunaikan ibadah haji meskipun kondisi ekonomi global sedang berat,” ujar Dahnil di Jakarta, Selasa (30/6/2026), seperti dilaporkan Antara.

Menurutnya, kenaikan BPIH dipicu sejumlah faktor eksternal, mulai dari ketidakpastian ekonomi global akibat konflik geopolitik dan inflasi, hingga kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang berdampak langsung pada biaya layanan haji. Komponen biaya yang naik antara lain penerbangan akibat kenaikan harga avtur, akomodasi dan layanan di Arab Saudi, serta perubahan standar pelayanan.

“Pemerintah Arab Saudi juga telah menghapus layanan kategori D sehingga seluruh pelayanan meningkat ke kategori C, yang otomatis meningkatkan biaya pelayanan haji,” ujar Dahnil.

Pemerintah masih membahas secara komprehensif seluruh komponen biaya bersama para pemangku kepentingan terkait. “Prinsipnya, pelayanan meningkat, tetapi beban masyarakat harus tetap diringankan,” katanya.

Dalam skema yang dikaji, proporsi pembiayaan haji diproyeksikan berbalik dari tahun sebelumnya. Pada 2026, nilai manfaat dari pengelolaan dana haji menyumbang sekitar 39 persen sementara jamaah menanggung 61 persen. Untuk 2027, pemerintah mengupayakan agar nilai manfaat dari BPKH menopang sekitar 60 persen biaya, sedangkan porsi jamaah turun menjadi sekitar 40 persen.

Skema ini didasari adanya akumulasi dana kelolaan yang signifikan, mengingat penyelenggaraan haji sempat ditiadakan selama pandemi COVID-19 pada 2020-2021, dan pada 2022 jumlah jamaah yang diberangkatkan hanya sekitar 50 persen dari kuota normal.

Pemerintah menegaskan seluruh skema pembiayaan akan dibahas cermat dan ditetapkan bersama DPR RI, dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, keberlanjutan dana haji, peningkatan kualitas layanan, dan keberpihakan kepada jamaah.

“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang semakin berkualitas, berkeadilan, dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia, meskipun di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlangsung,” kata Dahnil.(ant/iss/faz)

Ads
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 30 Juni 2026
33o
Kurs