Direktorat Jenderal Pajak menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh pasal 22 bagi pedagang online di platform digital, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Bimo Wijayanto Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, penerapan pajak telah menyesuaikan perkembangan cara masyarakat berusaha dan bertransaksi di era digital.
“Jadi, pajak ini bukan pajak baru. Ini penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Kebijakan ini akan menciptakan level of playing field antara pengusaha, pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Bimo menegaskan, wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace.
“Pedagang kecil wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun, tidak dipungut oleh Marketplace PPH pasal 22-nya. Syaratnya menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan PMK 37 tahun 2025. Dan ini menjadi sinyal yang sangat penting, sinyal yang ingin kami sampaikan bahwa kami tidak akan membebani masyarakat,” ujarnya.

NOW ON AIR SSFM 100

