Kamis, 2 Juli 2026

DJP Targetkan Penerimaan Tembus Rp24 Triliun per Tahun Setelah Penerapan Pajak Pedagang Online

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Bimo Wijayanto Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di kantor DJP, Jakarta, Kamis (2/6/2026). Foto Humas DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membidik lonjakan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital hingga mencapai Rp24 triliun per tahun setelah kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pedagang di marketplace mulai diterapkan. Target tersebut hampir dua kali lipat dibandingkan realisasi penerimaan dalam beberapa tahun terakhir.

Bimo Wijayanto Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mengatakan sektor perdagangan digital masih menyimpan potensi penerimaan yang besar. Menurutnya, selama lima tahun terakhir penerimaan pajak dari sektor tersebut terus menunjukkan tren meningkat.

“Kalau kita melihat kinerja total revenue dari para pelaku atau wajib pajak di sektor perdagangan digital itu memang kita melihat ada banyak potensi yang bisa lebih kami amankan untuk penataan pembangunan,” kata Bimo di kantor DJP, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Ia mengungkapkan, berdasarkan pengamatannya, penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital dalam lima tahun terakhir berada di kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun setiap tahun. Dengan mekanisme pemungutan melalui marketplace, DJP berharap kepatuhan pelaku usaha meningkat sekaligus memperkuat akurasi data perpajakan.

“Rata-rata dari sekitar yang saya amati lima tahun ke belakang itu konsisten meningkat, angka terakhir itu mungkin sekitar Rp8 triliun sampai Rp12 triliun setahun. Mudah-mudahan dengan pemungutan ini, kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di coretax kami meningkat,” ujarnya.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Kamis, 2 Juli 2026
32o
Kurs