Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mempersilakan Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) mempelajari sikap majelis hakim yang mengadili perkara Nadiem Anwar Makarim.
Hal itu disampaikan Yusril setelah majelis hakim dalam sidang vonis Nadiem pada, Selasa (30/6/2026), langsung pergi meninggalkan ruang sidang setelah membacakan putusan. Saat itu, Hakim bahkan tidak memberikan kesempatan kepada Nadiem untuk menyampaikan sikap atas vonis yang telah dibacakan.
“Silakan saja kepada Komisi Yudisial atau pun Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk mempelajari masalah ini apakah ada pelanggaran etika dalam ber-acara atau tidak,” kata Yusril saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis (2/7/2026) seperti dikutip Antara.
Menurut Yusril, dalam praktik peradilan, lazimnya majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikap setelah putusan dibacakan. Terdakwa biasanya ditanya apakah menerima putusan, pikir-pikir, atau akan mengajukan banding.
Meski demikian, Yusril menilai apabila kesempatan tersebut tidak diberikan dalam sidang Nadiem, maka penilaiannya menjadi kewenangan KY dan Bawas MA.

NOW ON AIR SSFM 100

