Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan registrasi kartu SIM perdana wajib menggunakan metode verifikasi data biometrik dengan teknologi pengenalan wajah, tidak boleh lagi menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).
Edwin Abdullah Direktur Jenderal Ekosistem Kemkomdigi mengatakan, pemerintah menerapkan ketentuan itu untuk memastikan registrasi nomor seluler tidak bisa menggunakan identitas orang lain.
“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik,” katany dilansir dari Antara, pada Jumat (3/7/2026).
Ia mengatakan bahwa Kemenkomdigi telah menyampaikan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk segera menghentikan seluruh proses aktivasi nomor pelanggan baru menggunakan mekanisme validasi berbasis NIK dan Nomor Kartu Keluarga.
“Karena itu, kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini,” ujarnya.

NOW ON AIR SSFM 100

